JBDK
PERSPEKTIF JBDK
Pornografi bertentangan dengan falsafah yang dianut bangsa Indonesia, terutama ketuhanan, kemanusiaan dan keberadaban. Fenomena maraknya gambar serta mini video seksual yang dilakukan remaja, pelajar dan mahasiswa Indonesia, yang kami beri istilah fenomena Bugil Depan Kamera (B.D.K) jelas merupakan problem pornografi. Sebagai sebuah problem pornografi, secara keseharian fenomena ini potensial mengancam perikehidupan yang sehat seluruh lapisan masyarakat Indonesia, baik individual, kekeluargaan, kemasyarakatan serta lingkungan profesional.
Kosekuensi lebih jauh, bisa melahirkan individu yang sakit secara seksual, ketagihan seks, penggerogotan kinerja dan kreativitas, merusak dan menggoyahkan sendi-sendi kekeluargaan yang sehat dan harmonis, memicu peluang eksploitasi dan kekerasan seksual kepada anak dan anggota rumah tangga lain, menularkan gangguan sensitivitas kesusilaan masyarakat, memperbesar peluang kejahatan, pelanggaran dan patologi sosial yang bersifat seksual, serta menguatkan penghambaan diri pada ombang-ambing, serbuan dan sergapan industri pornografi, baik secara nasional maupun global.
Kecerobohan serta kelalaian anak muda Indonesia tersebut, sama sekali tidak menguntungkan bahkan bagi diri mereka sendiri. Di sebagian besar kasus, perbuatan ini menyeret kemudian soal kenyamanan serta masa depan keluarga, pergaulan, pendidikan, kesempatan kerja yang layak, dan mesti berurusan dengan proses hukum. Jika pun ada yang diuntungkan, fenomena B.D.K hanya dimanfaatkan, terutama oleh para pornografer (kalangan pemanfaat/pebisnis pornografi), baik demi mendapatkan materi porno yang sangat murah dan/atau demi menciptakan dan membuka pasar produksi pornografi.
Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera (J.B.D.K) memandang pencegahan problem BDK hanya dapat diupayakan secara bersama-sama dengan kesinambungan. Perspektif dan posisi yang dikembangkan adalah sbb:
(1) Komitmen bersama untuk menghentikan problem BDK dengan agenda minimal:
- tidak membuat materi BDK yang baru;
- tidak menjadi penyebar materi BDK; dan
- menghapus tanpa jejak materi BDK, baik buatan sendiri atau orang lain, yang belum tersebar;
(2) Pencerdasan diri, keluarga serta lingkungan (Rumar Tangga, Sekolah, Perpustakaan, Warung Internet, dan Perkantoran), sehingga menjadi diri, keluarga serta lingkungan yang mempunyai ketahanan terhadap pornografi. Pencerdasan dilakukan dengan berbagai pendekatan, baik psikologis, kekeluargaan, kegiatan keremajaan, agama dan penerapan teknologi yang relevan;
(3) Membuka mata terhadap segala strategi dan jebakan bisnis pornografi, baik dalam negeri maupun yang bersifat global, yang mencuri-curi kesempatan melalui sarana-sarana pengelabuan dan gerilya bentuk dan kegiatan usaha perusahaan anak, representasi, franchising atau lisensi;
(4) Kritis terhadap rencana kebijakan yang terlalu memprioritaskan ketersediaan akses dan media teknologi informasi, dengan sadar maupun tak sadar mengabaikan ketersediaan serta kualitas isi dan pesan yang ramah-anak, ramah-keluarga, memperkaya pembelajaran dan kecakapan hidup masyarakat Indonesia;
(5) Melakukan advokasi hukum yang lebih jelas serta mutakhir dengan senantiasa menjunjung keseimbangan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebebasan dan kesetaraan. Dalam hal ini gerakan J.B.D.K mendukung kesempatan masyarakat secara berimbang tanpa main hakim sendiri untuk menafsirkan pengertian dan bentuk-bentuk pornografi melalui kekuasaan peradilan. Kesepakatan masing-masing kelompok masyarakat, baik yang bersifat keberatan maupun penolakan terhadap berbagai bentuk pornografi mendapatkan saluran penyelesaian yuridisnya. Gerakan J.B.D.K dengan ini merekomendasi dijadikannya delik pornografi, kecuali kekerasan seksual dalam Rumah Tangga dan eksploitasi seksual Anak, sebagai delik aduan kelompok masyarakat dengan syarat-syarat tertentu.
VISI:
Memberdayakan kecerdasan dan perilaku konstruktif remaja, keluarga serta lingkungan guna melindungi diri secara mandiri maupun bersama-sama dari unsur negatif, yang langsung maupun tidak langsung, dari pornografi.
MISI JBDK:
- Riset dan pengembangan penanganan fenomena "Bugil Depan Kamera" terutama di kalangan remaja Indonesia;
- Meningkatkan kesadaran publik akan ketersediaan, perangkap dan serbuan serta unsur negatif yang langsung maupun tidak langsung dari pornografi dan industri pornografi, terutama berkaitan dengan kehidupan remaja, keluarga dan lingkungannya;
- Menyediakan informasi, sumber daya (resources) serta strategi penggunaan media/teknologi informasi yang efektif membendung unsur negatif yang langsung maupun tidak langsung dari pornografi, melalui pengembangan berbagai pendekatan dalam pendidikan dan promosi solusi teknis yang relevan;
- Mendukung advokasi kebijakan yang membatasi unsur negatif pornografi, dengan tetap menjunjung prinsip kemanusiaan, keadilan, kebebasan, dan kesetaraan.
