(1) Kami menuntut aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum
dalam penanganan kasus-kasus pornografi, terutama pembuatan dan peredaran mini
video porno yang mulai marak sejak tahun 2006 sampai saat ini.
Penanganan kasus mini video porno yang diduga dilakukan oleh beberapa artis yang sekarang terlanjur menjadi perhatian umum, kami harapkan menjadi titik balik keseriusan aparat penegak hukum menindak para pelaku tindak pornografi yang terlibat, yang kemungkinan terbaiknya berdampak pada pencegahan semakin maraknya pembuatan dan peredaran pornografi di tengah masyarakat Indonesia.
(2) Menghimbau para pihak yang berkepentingan untuk tidak
mengambil kesimpulan secara prematur dan mewacanakan secara gegabah tentang
penafsiran alasan ‘untuk dirinya sendiri & kepentingan sendiri’ sebagaimana
tertera dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 UU No. 44
Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagai pembebasan pidana atas perbuatan (i)
membuat, (ii) memiliki dan (iii) menyimpan materi pornografi.
Kami berpendapat bahwa yang berhak menetapkan kepastian sifat ‘untuk
dirinya sendiri & kepentingan sendiri’ sebuah materi pornografi adalah
keputusan pengadilan, yang nantinya harus memperhatikan hal-hal sbb:
- Sekurang-kurangnya ada beban tanggung jawab penjagaan secara ketat dari pelaku pembuatan, pemilikan serta penyimpanan materi pornografi yang beralasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, sehingga setiap kejadian tersebarnya materi pornografi yang bersangkutan kepada publik tidak dengan serta merta begitu saja terbebas dari konsekuensi hukum. Pemikiran demikian sangat logis dan juga yuridis, karena untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan saja, Pasal 14 UU Pornografi menentukan syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi.
- Jiwa UU Pornografi tentu bukanlah untuk merestui perilaku seks bebas, sehingga sangat logis bila alasan untuk dirinya sendiri & kepentingan pribadi dari materi pornografi yang dibuat oleh pasangan, hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah;
- Tingkat kemudahan dinikmati, diduplikasi serta berpindahnya materi pornografi yang bersangkutan juga harus diperhatikan, sehingga alasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri dari materi pornografi tidak berlaku bagi pembuatan, pemilikan serta penyimpanan dengan atau dalam media-media yang sangat gampang berpindah tangan atau biasa dibagi-pakaikan dengan orang lain.
Pasal 42 UU Pornografi menetapkan bahwa ‘untuk meningkatkan
efektivitas pelaksanaan UU Pornografi, dibentuk gugus tugas antar departemen,
kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan
Presiden’.
Tanpa dibentuknya Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi, tujuan UU
Pornografi, terutama perlindungan bagi warga Negara, terutama anak dan
perempuan, dari pornografi; serta pencegahan perkembangan pornografi dan
komersialisasi seks di masyarakat tidak akan efektif terlaksana. Bahkan Pasal
17 UU Pornografi menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah WAJIB
melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Tanpa Gugus Tugas ini, UU Pornografi hanya akan bersifat represif sebagai
pengaturan pemidanaan saja.
Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi diharapkan akan memperlihatkan
profesionalitas serta keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan
pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, yang kalau kita lihat
dalam kasus mini video porno yang diduga dilakukan artis belakangan ini sama
sekali tidak terlihat.***
<<Esei Peri Farouk. Sudah dipublikasi di jurnal MTP Edisi IV,
Juni 2010, Jakarta>>
Satu tahun setengah berlalu setelah berlaku Undang-undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi. Namun tampak di tengah masyarakat rasa penasaran, apa
sih pengaruh undang-undang tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama
berkenaan dengan masih maraknya fenomena pornografi di tanah air.
Internet, masih leluasa bagi kita masyarakat Indonesia mengakses
pornografi di sana. Beredarnya mini video porno, atau bugil depan kamera, masih
terus muncul, baik melalui internet maupun telepon selular. Blog-blog yang
mengalirkan link-link pornografi tetap hidup meski tanpa nama jelas.
Situs-situs jejaring sosial penuh oleh remaja dan lajang yang eksibis bahkan
yang jelas-jelas mengepos materi pornografi. Beberapa fasilitas file storage,
live web camera dan chatting yang berkonotasi seksual masih didominasi user
dari Indonesia.
Memang yang langsung bisa diterapkan dari UU Pornografi secara hukum, baru
yang bersifat pemidanaan. Namun secara praktek, dalam hal ini pun masyarakat
masih harus bersabar, mengingat aparat penegak hukum di berbagai tempat dalam
berita media massa, masih belum memakai pasal-pasal UU Pornografi. Di banyak
tempat yang dipakai masih berkisar ayat-ayat susila dari Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP). Belum lagi pengalaman beraudiensi ke pihak kepolisian,
yang mengindikasikan tidak dijadikannya kasus-kasus pornografi menjadi
prioritas.
Di luar pemidanaan, yang sebenarnya diharapkan sebagai benteng pencegahan
pornografi, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sebagaimana diamanatkan
UU Pornografi. Yang terpenting adalah membentuk “Gugus Tugas Pelaksanaan
Undang-undang Pornografi”. Kemudian, ada lima peraturan perundang-undangan
organik sebagai pelaksanaan UU Pornografi, yang sampai tulisan ini dibuat,
belum satu pun yang diberlakukan. Yakni:
- Peraturan Perundang-undangan tentang Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Pornografi Samar;
- Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata cara Perijinan Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan kesehatan;
- Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan, Pendampingan, serta Pemulihan Sosial, Kesehatan Fisik dan Mental Anak sebagai Korban atau Pelaku Pornografi;
- Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pencegahan Terhadap Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Pornografi;
- Peraturan Presiden tentang Pembentukan Gugus Tugas Pelaksanaan Undang-undang Pornografi.
Melihat kecenderungan demikian, tulisan ini mencoba mengeksplorasi
alternatif pencegahan pornografi berbasis UU Pornografi yang bisa diperbuat
atau dilakukan masyarakat, baik secara individu, kelompok maupun lingkungan,
secara informal maupun menyangkut dunia professional, serta kekuatan dari
pemerintahan daerah.
Masyarakat Umum vs. Pornografi
Pasal 20 UU Pornografi menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta
dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan
pornografi. Peran serta masyarakat tersebut konkritnya dapat dilakukan dengan
cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pornografi, yakni:
- Melaporkan pelanggaran UU Pornografi;
- Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
- Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
Cara-cara melaporkan pelanggaran dan melakukan gugatan perwakilan ke
pengadilan, sesuai Penjelasan Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang artinya agar masyarakat tidak
melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping),
atau tindakan melawan hukum lainnya.
Dari ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, sebenarnya sangat
luas bagi masyarakat untuk bisa berperan terutama dalam pencegahan pornografi.
Secara proaktif individual dan keluarga, banyak yang bisa dilakukan secara
mandiri. Di antaranya:
Meski secara hukum ‘membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi
untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’ dibebaskan dari jeratan pidana,
namun dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman
membebaskan diri atau menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Secara
konsekuensi hukum ada dua kemungkinan yang membahayakan, yakni: Pertama,
perbuatan ‘membuat, memiliki atau menyimpan’ sangat rentan beralih menjadi
modus lain atau bisa dipersangkakan demikian , terutama perbuatan ‘menjadikan
diri sebagai obyek pornografi, menggandakan, menyebarluaskan, meminjamkan, atau
mempertontonkan’. Berkenaan dengan pornografi yang dikemas dalam teknologi
informasi, sifat easy-transferable atau gampang beralihnya materi yang dianggap
mulanya sebagai pribadi (private) menjadi publik, akan mengaburkan sifat ‘untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’. Dengan demikian kekebalan hukum
atas perbuatan ‘membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’ menjadi tidak berlaku. Kedua, adanya
ancaman pidana sebagaimana disebutkan sebagai salah satu perbuatan di Pasal 38
UU Pornografi, yakni ‘membiarkan anak dalam menggunakan produk atau jasa
pornografi ‘, akan menyebabkan orang bisa didakwa sebagai pelaku pornografi
anak karena materi yang dibuat, dimiliki atau disimpan yang semula untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, beralih atau bocor kepada orang di
bawah usia 18 tahun. Patut diketahui, ancaman pidana pornografi anak diperberat
sepertiga dari maksimum ancaman pidana pornografi biasa.
Di dalam keluarga mesti dibiasakan adanya komitmen, terutama dalam hal
pemakaian fasilitas teknologi informasi, adanya pembatasan waktu, dan
penempatan yang bijak alat-alat teknologi informasi. Mengkomitmenkan bahwa
‘fasilitas teknologi informasi semisal personal computer, laptop, telepon
selular, flash disk, harddisk’ yang dititipkan kepada anak harus siap dilihat
isinya oleh orang tua, sekurang-kurangnya akan mencegah sikap coba-coba anak
untuk membuat, memiliki dan menyimpan materi pornografi.
Individu atau keluarga juga bias berinisiatif menggagas terbentuknya gugus
kegiatan pencegahan pornografi di wilayah masing-masing, sekurang-kurangnya
saling membina dan mencerdaskan diri. Sebagai perbandingan mutakhir, di Amerika
Serikat saja saat ini banyak bermunculan kegiatan-kegiatan anti pornografi
dari, oleh dan untuk masyarakat, berkisar di masalah pergaulan anak muda yang
berkait dengan seks dan penyalahgunaan teknologi. Dua survey berwibawa, yakni:
“Sex & Tech” yang dilakukan The National Campaign to Prevent Teen &
Unplanned Pregnancy (NCPTUP) bekerjasama dengan CosmoGirl.com, serta “Teen
Digital Abuse” yang dilakukan MTV bekerjasama dengan The Associated Press,
menggambarkan pola serta angka-angka yang harus diwaspadai. Sebagai ringkasan
dari kedua survey, hasilnya sebagai berikut:
- Anak muda mengetahui bahwa sexting (berbagi pesan dan materi porno melalui teknologi informasi) berbahaya, tetapi mereka tetap melakukan tindakan tersebut;
- Seperlima ABG (gadis berusia 14-19 tahun) dan sepertiga lajang (gadis berusia 20-26 tahun) melakukan sexting;
- Penerima materi sexting terbanyak adalah berstatus pacar pengirim sexting, namun 29% penerima materi sexting adalah kenalan online (teman chatting);
- Alasan melakukan sexting terbanyak adalah have fun, menggoda, dan hadiah sexy, namun banyak kasus juga bersifat ‘pressure’;
- Berbagi pesan porno bersifat viral, artinya terus beredar kepada pihak lain: 40% pernah diperlihatkan materi sexting dari orang lain; 20% mengaku membagikan kembali materi sexting yang diterimanya; dan 61% yang pernah mengirimkan sexting, sekurang-kurangnya 1 kali ditekan oleh orang lain yang bukan penerima awal untuk mengirimkan materi sextingnya. Parry Aftab, ahli pengamanan di internet dan aktivis yang memperjuangkan perlindungan remaja di ruang maya mengklaim bahwa: 44% pelajar putra pernah mendapatkan materi porno teman putri satu sekolahan, dan 15% pelajar putra menyebarkan materi porno kekasihnya setelah hubungan pacaran mereka putus;
- Pengaruh sexting atas perilaku anak muda: tingkat yang paling ringan adalah menjadikan anak muda yang bersangkutan ‘agresif jorok’, mengharap kencan, mengharap lebih dari sekedar kencan, dan paling berat ‘melakukan hubungan intim’. Dari survey diketahui 45% remaja yang melakukan hubungan seks dalam 7 hari terakhir, mengakui ada hubungannya dengan perilaku sexting mereka.
Keluarga beserta lingkungan juga bisa mempersempit akses anak-anak kita
terhadap materi pornografi. Perangkat lunak untuk memfilter serta memblokir
situs pornografi sudah banyak tersedia, bahkan bias didownload dan dipergunakan
secara gratis di masing-masing computer. Keluarga dan lingkungan bisa melakukan
pendekatan ke warung atau kafe-kafe internet di wilayahnya, sekolah,
perpustakaan, tempat-tempat berinternet-hotspot untuk memeriksa dan mengawasi
ada tidaknya filter serta blokir terhadap pornografi.
Lingkungan Kerja vs. Pornografi
Bagi perusahaan atau kantor cobalah iseng mensurvey pemakaian computer dan
internetnya. Berapa persen dihabiskan para karyawan untuk mengakses pornografi?
Ya, serapan pemakaian internet di Indonesia sebagian besar merupakan akses dari
perkantoran. Tentunya kegemaran masyarakat Indonesia yang secara rata-rata
menempati urutan ke-empat sedunia sebagai pengakses pornografi dengan kata
kunci sex, serta juara satu sedunia untuk lima tahun berturut-turut sebagai
pengakses beberapa nama idola sex dunia, secara rasio berbanding lurus dengan
tingkat akses internet dari perkantoran.
Undang-undang Pornografi mengenal adanya pelaku tindak pidana pornografi
berupa korporasi, selain pelaku bersifat orang perseorangan. Tindak pidana
pornografi dengan pelaku korporasi, sebagaimana ditentukan Pasal 40 ayat (2) UU
Pornografi, adalah tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh orang-orang,
baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak
dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama. Modus
perbuatannya sama seperti modus perbuatan pornografi perseorangan. Yang
istimewa berkenaan dengan korporasi adalah ancaman pidananya. Pengurus
korporasi bisa dipenjara dan/atau denda. Korporasinya sendiri bisa diancam
denda 3 kali lipat maksimum pidana denda sebagaimana masing-masing pasal
bersangkutan. Kemudian masih ada berupa pidana tambahan, yakni: pembekuan
izin usaha, pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, dan
pencabutan status badan hukum.
Oleh karenanya diperkuat dengan adanya UU Pornografi sudah saatnya bagi
lingkungan kerja, perusahaan atau korporasi membuat kebijakan-kebijakan dalam
profesionalitas dan kepegawaiannya, yang berkaitan erat pencegahan pornografi
di lingkungan kerjanya. Cantumkan klausul pemberian sanksi yang berat untuk
penyalahgunaan fasilitas kantor berkenaan pornografi. Bagi korporasi sendiri,
hal ini akan menghemat banyak anggaran yang selama ini disalahgunakan demi
akses pornografi. Pelayanan kepada pelanggan, terutama yang menggunakan
fasilitas teknologi informasi, mungkin akan menjadi lebih baik, karena
tidak diganggu akses-akses yang merugikan korporasi sendiri.
Selain yang bersifat kebijakan, secara teknologi, korporasi pun sangat
dianjurkan berinisiatif memasangkan filter serta blokir untuk akses pornografi.
Hal ini hanya tergantung pada kemauan masing-masing korporasi saja. Perangkat
lunak untuk local-area network yang tidak berbiaya pun sudah tersedia untuk
dipergunakan.
Pemerintah Daerah vs. Pornografi
Pemerintah daerah diberi wewenang oleh UU Pornografi untuk secara umum
melakukan 4 (empat) hal di wilayahnya masing-masing, yakni:
- Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
- Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi;
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagi pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi; dan
- Mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi.
Demi mewujudkan secara konkrit ketentuan UU Pornografi tersebut, satu
gagasan yang sering disampaikan penulis di daerah, ketika berkampanye dan
mensosialisaikan UU Pornografi , adalah perlunya penertiban warung-warung atau
kafe-kafe internet.
Saat ini bisa dikatakan bahwa warnet atau kafe internet rawan dijadikan
tempat dilakukannya pornografi atau sekurang-kurangnya titik-titik akses dan
penyebaran materi pornografi. Warnet bahkan sering dijuluki sebagai hotel
termurah yang di dalamnya pengunjung bisa melakukan apapun. Harga perjamnya
sangat terjangkau bahkan oleh pengunjung anak kecil sekalipun.
Berkenaan dengan warnet sebagai titik pencegahan pornografi, bukan saja
pemerintah daerah bisa membuat kebijakan atau peraturan daerah yang mengatur
kewajiban pemasangan perangkat lunak filtering serta pemblokiran pornografi,
melainkan juga sampai kepada tata ruang pengaturan serta penempatan komputer di
dalamnya. Diupayakan warnet tidak bersekat dan penempatan layar monitor yang
tidak meleluasakan orang bisa bersembunyi dengan kegiatan
berseluncurnya.
Kebijakan mewajibkan dipasangnya perangkat penyaring serta pemblokir
pornografi juga bisa diterapkan ke semua channel internet, selain warung dan
kafe internet, yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan di daerah,
seperti jaringan lokal dan hostpot di kantor pemerintah, kedinasan daerah,
sekolah, perpustakaan, dan ruang-ruang publik.
Penutup
Sebagai warga Negara yang khawatir terhadap menggejalanya pornografi di
tengah-tengah kehidupan masyarakat, kita layak untuk menuntut pemerintah serius
dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana
pornografi. Sosialisasi terutama ke penegak hukum, yang nantinya menyadarkan
mereka untuk mempergunakan ketentuanUU Pornografi dalam kasus-kasus pornografi,
harus diprioritaskan. Karena dalam kacamata masyarakat umum, penerapan
pasal-pasal UU Pornografi dalam kasus-kasus yang terjadi di dekat merekalah
yang menandakan bahwa UU Pornografi berfungsi secara sebenarnya.
Namun, sambil menunggu dilengkapinya UU Pornografi dengan lembaga khusus
pelaksana UU Pornografi dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya
sebagaimana diamanatkan, semua pihak, baik individu, lingkungan, masyarakat,
dunia professional, dan pemerintah daerah bisa bahu membahu menjalankan
perannya dalam pencegahan pornografi. Perkembangan teknologi informasi,
siasat dan strategi para pebisnis pornografi, serta makin bersifat pribadinya
akses ke media berteknologi informasi, tidak mungkin dilawan hanya oleh
kewenangan yang ada di pemerintah dan penegak hukum saja. Kesadaran individu,
kesepakatan di tingkat komunitas serta kebijakan di lingkungan kerja dan
pemerintahan daerah, akan secara signifikan mempersempit akses dan penyebaran
pornografi. ***
<<Esei Anti Pornografi oleh Peri Farouk. Sudah dipublikasi di
Jurnal MTP Edisi II, Juli 2009, Jakarta>>
Di sebuah talkshow bersama satu radio swasta Jakarta, saya sebagai
narasumber mendapat telepon dari pemirsa remaja putri berusia 15 tahun.
Menurutnya saat itu dia senang sekali berpose bugil dan memotretnya dengan
kamera ponsel, kemudian membagikan foto-fotonya ke nomor-nomor milik laki-laki
kenalannya. Ketika dikonfirmasi, apakah tidak khawatir gambar-gambar tidak
senonohnya menyebar ke lain pihak, dengan lugu si putri menjawab, “Ya tidak
mungkinlah teman-teman saya menyebarkannya. Lagipula kalau saya mengirimnya ke
kenalan baru, saya tidak memfoto wajah saya!”
Sebelumnya, di awal-awal kampanye Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!”,
terutama yang dilakukan di kalangan pelajar menengah atas, saya mendapatkan
kesan merebaknya fenomena pembuatan foto atau video bugil di kalangan remaja,
dan penyebarannya di kalangan dekat mereka sendiri, terutama teman satu geng
atau pasangan berpacaran. Beberapa mengatakan bahwa ini cara tertentu
bersolidaritas antar teman dekat, dan saling menonjolkan diri siapa di antara
mereka yang paling berani. Di sisi lain menyatakan bahwa ini adalah salah satu
tanda ekspresi cinta, bentuk perhatian serta cara menaksir pasangan dengan
lebih langsung dan gaul.
Belum ada penelitian khusus di Indonesia berkenaan kecenderungan di atas.
Namun mungkin kita bisa belajar dari yang terjadi di masyarakat lain, terutama
problematik dan pengaruh dramatisnya di kalangan remaja. Tulisan ini juga akan
menambahkan wacana tentang tinjauan fenomena ini dari perspektif hukum secara
umum dan terakhir pengaturan pidananya di Indonesia berdasarkan Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sexting
Gejala mengambil foto atau video bugil dengan menggunakan kamera ponsel,
kemudian menyebarkannya, saat ini dikenal dengan istilah Sexting. Beberapa
kalangan lebih luas lagi mengartikan Sexting termasuk penyebarannya melalui
teknologi internet, seperti melampirkan di dalam email atau membubuhkannya
sebagai profil atau di galeri dalam situs jejaring social (social networking),
misalnya situs-situs: Myspace, Facebook, Multiply, Friendster, Hi5, dan
lain-lain.
Asal-usul kata ‘sexting’ sendiri berasal dari gabungan kata sex dan
texting. Wikipedia.com memberikan definisi sexting sebagai: “the act of sending
sexually explicit messages or photos electronically, primarily between cell
phones.” Tindakan mengirimkan secara elektronik, pesan atau foto yang secara
eksplisit berkonotasi seksual, terutama melalui telepon selular.
Sexting lebih luas lagi dibicarakan, dan dengan wacana yang lebih serius
ketika terjadi kasus-kasus di tahun 2008-2009 sebagai berikut:
Pertama, adanya tuntutan pidana pornografi anak di Pennsylvania
terhadap 4 remaja putri usia 14-15 tahun, pelajar di Greensburg Salem High
School dan 2 remaja putra berusia 16 dan 17 tahun, yang mengirim foto bugilnya
ke rekan-rekannya. Kedua, dipecatnya seorang pemuda Florida berusia 19
tahun dari sekolah, yang kemudian menghadapi sidang tuntutan 25 tahun penjara
sebagai penjahat seksual (sex offender), karena mengirim foto gadis yang
merupakan pacarnya ke remaja lain. Ketiga, yang tragis adalah kasus
Jesse Logan, pelajar sekolah menengah atas Cincinnati, berusia 18 tahun, yang
tewas menggantung diri karena tidak tahan menghadapi cemooh dan ejekan sebagai
gadis nakal bahkan dimaki sebagai pelacur, sejak mantan pacarnya menyebarkan
foto-foto bugil Jesse ke pelajar putri lain satu sekolahnya.
Dalam angka-angka, gejala sexting di kalangan remaja juga memprihatinkan
banyak pihak. Survei yang dilakukan The National Campaign to Prevent Teen and
Unplanned Pregnancy di bulan Januari 2009, terhadap 1280 remaja berusia di
bawah 17 tahun menemukan bahwa 1 dari 5 remaja (atau 20%) melakukan sexting
–sebagai pelaku pembuatan materi porno melalui kamera ponsel dan menyebarkannya
sendiri ke rekan-rekannya. Survei tersebut juga menggambarkan bahwa 39% remaja
mengirim atau membubuhkan materi berkonotasi seksual secara online. Kemudian
48% mengaku pernah mendapatkan kiriman materi berkonotasi seksual –penerima
materi porno hasil sexting.
Sebagai tambahan data berkenaan dengan fenomena sexting, Parry Aftab,
seorang ahli pengamanan di internet dan aktivis yang memperjuangkan
perlindungan remaja di ruang maya, mengklaim bahwa: 44% pelajar putra pernah
mendapatkan materi porno teman pelajar putri satu sekolahnya. Dan 15% pelajar
putra menyebarkan materi porno kekasihnya setelah hubungan pacaran mereka
putus.
Tentu angka di atas belum menggambarkan keutuhan faktanya. Saya percaya
bahwa itu baru memperlihatkan puncak dari gunung es yang belum memunculkan
kompleksitas dan keluasan tantangan fenomena sexting. Apalagi untuk situasi
remaja Indonesia, meski harus khawatir dengan membandingkan serta
menghubungkannya dengan fenomena Bugil Depan Kamera, yang di tahun 2009 ini
mendekati angka 700 mini video porno asli remaja Indonesia, dan ribuan gambar
yang telah beredar di ruang maya, yang di antaranya adalah hasil sexting yang
sengaja tidak sengaja bocor ke publik yang lebih luas melalui berbagai media
elektronik. Sebagai gambaran terakhir fenomenalnya gejala sexting di internet,
penelusuran yang dilakukan penulis per tanggal 14 Juni 2009, terdapat 1.150.000
links untuk kata sexting di mesin pencari google.com dan terdapat 549 video
yang berkata kunci sexting di situs youtube.com.
Respon Hukum
Dengan memperhatikan beberapa tuntutan kepada pihak yang dianggap pelaku
berkenaan penyebaran sexting, serta beberapa usulan kebijakan hukum terhadap
fenomena sexting, maka ruang polemik luas masih terbentang. Dalam kasus
Pennsylvania, penuntut umum memperlakukan kasus tersebut sebagai Pornografi
Anak. Tuntutan demikian pun masih ditentang, karena dianggap terlalu
mengorbankan anak dimana pelakunya sendiri adalah enam pelajar berusia 17 tahun
ke bawah.
Wakil Kepala Sekolah di Virginia terbebas dari tuntutan Pornografi Anak,
yang menyimpan dengan alasan sebagai bukti, foto murid perempuannya yang
memperlihatkan celana dalam dan tangan menutupi bagian payudaranya. Secara
hukum di Virginia, status telanjang saja tidak menjadi syarat sebagai kasus
Pornografi Anak, melainkan harus memenuhi kualifikasi ‘sexually explicit’ dan
‘lewd’ (secara eksplisit berkonotasi seksual dan menggambarkan
kecabulan).
Di Fort Wayne, Indiana, terjadi dua penerapan berbeda terhadap pelaku
sexting. Yang satu dijatuhkan pidana berat kecabulan, sedangkan yang lain
dijatuhi pidana Pornografi Anak. Di Castalia, Ohio, pelajar putri di Margaretta
High School hanya didisiplinkan sebagai anak nakal atau bermasalah (unruly
child). Di bagian lain Ohio juga terdapat pengenaan tindak pidana ringan
tingkat pertama bagi dua pelajar yang melakukan sexting.
The American Civil Liberties Union Pennsylvania mengajukan tuntutan kepada
Kantor Kejaksaan Wyoming di tanggal 25 Maret 2009, melawan tuntutan Penuntut
Umum, George Skumanick Jr, yang mengancamkan pidana Pornografi Anak kepada 6
pelajar Greensburg Salem High School Pennsylvania. Tuntutan tersebut sanggup
mengubah tuntutan menjadi pengenaan pidana terbatas sampai dengan tingkat
pidana percobaan.
Secara kebijakan ada beberapa yang menonjol. Para pembuat hukum di
Vermont, berhasil mengesahkan undang-undang di bulan April 2009, yang
membebaskan tuntutan pidana bagi pelaku sukarela sexting secara timbal balik
antara dua orang berusia antara 13-18 tahun. Ancaman melakukan kejahatan baru
berlaku bila materi sexting disebarkan kepada pihak lain. Di Ohio sedang
diusulkan peraturan perundang-undangan, yang menurunkan derajat sexting dari
tingkat kejahatan berat (felony) menjadi tindak pidana ringan tingkat pertama
(first degree misdemeanor). Usulan yang sama juga sedang diajukan di Utah,
untuk pelaku sexting di bawah usia 18 tahun.
Sexting Dalam Perspektif Undang-undang Pornografi
Indonesia
Untuk masuk sebagai pembicaraan berkenaan pornografi di Indonesia, maka
materi sexting harus memenuhi syarat sebagai materi pornografi. Pasal 1 butir 1
Undang-undang Pornografi mendefinisikan Pornografi sebagai:
“Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar
bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya
melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,
yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan
dalam masyarakat.”
Lalu untuk bisa diterapkan dalam pengancaman pidana, definisi di atas
dipersempit dengan syarat bahwa secara eksplisit materi pornografinya
memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
Berkenaan dengan jenis-jenis perbuatannya, bila kita mengurainya, ada
beberapa perbuatan langsung yang bisa masuk sebagai perilaku pornografi
sexting. Yang paling relevan adalah:
- Membuat materi porno;
- Menyebarluaskan materi porno;
- Meminjamkan materi porno;
- Mempertontonkan materi porno;
- Memiliki materi porno;
- Menyimpan materi porno;
- Menjadikan diri menjadi objek porno;
Dari tujuh perbuatan itu, tiga di antaranya, yakni membuat, memiliki serta
menyimpan materi porno tidak bisa diancamkan mengingat bisa didalilkan untuk
dirinya sendiri dan kepentingan sendiri si pelaku. Pengecualian tersebut
termuat dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 6
Undang-undang Pornografi, yang secara singkatnya menyatakan bahwa: Larangan
membuat, memiliki dan menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan
kepentingan sendiri. Perbuatan menjadikan diri menjadi objek porno juga akan
dibebaskan dari ancaman pidana, bila terbukti bahwa pelaku dipaksa dengan
ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk
atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain.
Maka yang tersisa adalah jenis perbuatan menyebarluaskan, meminjamkan dan
mempertontonkan materi pornografi sexting. Kelihatannya jenis perbuatan yang
sederhana, namun bila kita memandangnya dari besarnya ancaman pidananya,
perbuatan menyebarluaskan, meminjamkan dan mempertontonkan pornografi sexting
adalah soal serius. Tindakan menyebarluaskan, menurut Pasal 29 diancam dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
Tindakan meminjamkan, menurut Pasal 30 diancam dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sedangkan untuk tindakan
mempertontonkan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Untuk tindakan
sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek pornografi diancam pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Dan harus secara serius diperhatikan, mengingat sexting merupakan
kecenderungan yang mewabah di kalangan remaja, maka potensial sebagai perilaku
pornografi anak, seseorang yang berada di bawah usia 18 tahun. Menurut Pasal 37
Undang-undang Pornografi, ancaman pidana pornografi anak diperberat dengan
menambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidana perbuatan yang
dituntutkan.
Penutup
Mungkin fenomena sexting masih tampak sederhana di kehidupan sehari-hari
kita masyarakat Indonesia. Penanganannya secara hukum pun bisa diharapkan
dengan adanya pasal-pasal Undang-undang Pornografi yang bisa diterapkan. Namun
kecenderungan sexting tentu tidak sesepele prediksi kita. Sebagaimana yang
terjadi di kasus Jesse Logan, masalah sexting adalah masalah ‘hidup atau mati’.
Sekarang saatnya sebelum terlambat untuk menyadarkan kita, terutama para
remaja, untuk tidak terjerumus dalam fenomena sexting.
Cynthia Logan, ibu dari Jesse Logan, yang sejak menemukan anaknya
tergantung di tengah kamarnya mendedikasikan diri sebagai aktivis penyadaran
berkenaan dengan sexting, menyatakan di sebuah acara televise yang bisa kita
jadikan sebuah seruan, bahwa “I just want to make sure no one else will have to
go through this again!” Mari kita jaga remaja kita untuk tidak menjadi korban
perilaku sexting.
Sebagai permulaan upaya kita menjadi orang tua yang peduli, marilah kita
menerapkan aturan sebagaimana diutarakan Parry Aftab, dalam mendampingi
anak-anak berkenaan dengan fasilitas teknologi informasi, yakni The Rule of
Three Cs: Content, Contact and Cost! Harus ada komunikasi dan pembelajaran bagi
anak-anak kita tentang Content (pesan/isi), Contact (dengan siapa kita bergaul)
dan Cost (harga baik fisik maupun mental) sehingga yang kita dapatkan dari
teknologi informasi adalah kekuatan dan kecanggihannya yang memperbaiki dan
menumbuhkan kelayakan hidup kita.***
Sebulan persis setelah disahkan DPR-RI tanggal 30 Oktober 2008, RUU
Pornografi berlaku efektif, setelah pemerintah mengesahkannya sebagai
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disingkat
UUP). Namun sejauh pengamatan penulis, meski dikesankan bahwa segala tindak
pornografi adalah kejahatan, sehingga mempunyai resiko pidana, sampai saat ini
belum ada yang memetakan secara sistematis pornografi sebagaimana dianut UUP,
beserta pengaturan terhadap kategori-kategori hasil pemetaannya. Kurang lebih
tulisan ini bermaksud memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga menjadi terang
dalam pemahaman setiap orang bahwa ternyata ada beberapa jenis pornografi dalam
UUP, yang sudah tentu membawa konsekuensi yuridis berbeda bagi
masing-masingnya. Pembahasan akan ditambah dengan pengaturan pidananya, serta
tantangan ke depan yang masih menjadi pekerjaan rumah penegakan hukum dalam
rangka UUP.
Peta Pornografi & Konsekuensi Yuridisnya
Memperhatikan secara utuh, isi serta penjelasan UUP, kita akan mendapatkan
lima kategori pornografi sebagai berikut:
Kategori pertama adalah pornografi dalam arti
luas. Pengertiannya bisa kita dapatkan di Pasal 1 butir 1 yang
menyatakan bahwa:
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di
muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Di sini kata kuncinya adalah: (i) adanya materi atau pesan; (ii) yang
diekspos melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan; (iii) yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual; (iv) yang melanggar norma kesusilaan.
Pidana berkenaan dengan pornografi dalam arti luas, secara letterlijk
terbatas hanya diancamkan pada dua macam perbuatan. Yakni dengan sengaja atau
atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan
pornografi (Ps. 8); dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi (Ps. 9). Penting diperhatikan dalam hal ini adanya
Penjelasan bagi Pasal 8 yang membebaskan tuntutan pidana bagi seseorang yang
menjadi objek atau model pornografi, bilamana ia berada dipaksa dengan ancaman
atau dibawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau
dibohongi oleh orang lain.
Kedua, pornografi eksplisit (hardporn)
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1). Yang termasuk kategori ini
adalah pornografi yang secara eksplisit memuat:
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual;
- Kekerasan seksual, antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Mengingat frasa ‘mengesankan ketelanjangan’ bisa ditafsir bebas, Penjelasan UUP menegaskan maksudnya sebagai suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak, yakni segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang menampilkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Pidana berkenaan dengan hardporn mendominasi ketentuan UUP. Dilihat dari
kata kerja yang menandakan tindak pidananya saja terdapat 22 jenis perbuatan.
Yakni: memproduksi; membuat; memperbanyak; menggandakan; menyebarluaskan;
menyiarkan; mengimpor; mengekspor; menawarkan; memperjualbelikan; menyewakan;
menyediakan; meminjamkan; mengunduh; memperdengarkan; mempertontonkan;
memanfaatkan; memiliki; menyimpan produk; mendanai; memfasilitasi; atau
mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.
Kekecualian diberikan berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6.
Membuat, memiliki atau menyimpan materi hardporn untuk dirinya sendiri dan
kepentingan sendiri, terbebas dari jeratan pidana.
Ketiga, pornografi samar (softporn), atau yang
sering disebut sebagian pihak sebagai pornografi abu-abu. Pengertian ini
menyempil di Pasal 13 ayat (1) dengan bersembunyi pada frasa pornografi yang
memuat “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”. Di penjelasannya
kita akan menemukan contoh, misalnya majalah yang memuat model berpakaian
bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan
konteksnya.
Terhadap pornografi samar, Undang-undang tentang Pornografi sama sekali
tidak mengancamkan pidana. Yang ada hanya masalah pembatasan bagi pembuatan,
penyebarluasan dan penggunaannya, yakni wajib mendasarkan pada peraturan
perundang-undangan. Kemudian terdapat syarat harus dilakukan di tempat dan
dengan cara khusus, yang hanya dijelaskan sebagai penempatan yang tidak dapat
dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau
menggambarkan pornografi.
Dengan demikian secara yuridis, materi serta media mendapatkan legitimasi
untuk secara bebas mengekspos pornografi samar, asal patuh kepada peraturan
pemerintah yang akan diberlakukan nantinya. Pengaturan meliputi masalah antara
lain: memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, meminjamkan, menyediakan, memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki atau menyimpan materi/media softporn.
Keempat, jasa pornografi, yang secara umum
diartikan sebagai segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang
perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel,
televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik
lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
Ancaman pidana diberikan terbatas kepada penyedia jasa pornografi. Ini pun
terbatas pada penyediaan jasa pornografi dalam bentuk:
- Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
- Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
- Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Terakhir, pornografi anak. Pengertian umumnya
bisa dibaca di Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f, yang menetapkan bahwa:
“Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang
menampilkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.” Yang
dimaksud sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Tindak pidana pornografi anak menyangkut seluruh bentuk tindakan yang
berkenaan dengan pornografi secara umum, hardporn, softporn maupun jasa
pornografi yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau menjadi objeknya.
Ancaman terhadap tindak pidana pornografi anak, sebagaimana disebutkan Pasal 37
UUP diperberat 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidana masing-masing pasal
pidana yang bersangkutan. Delik pornografi anak juga dikenakan pada perbuatan
mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau
memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Sebagaimana diuraikan di atas, dari bagian tulisan ini, dapat ditarik
kesimpulan bahwa: UUP menganut adanya 5 kategori pornografi; sebagian di
antaranya merupakan kejahatan, sebagian lainnya bukan kejahatan. Yang
dikecualikan sebagai kejahatan adalah:
- Tindakan menjadi objek atau model pornografi, yang berada di bawah paksaan dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain;
- Tindakan membuat, memiliki atau menyimpan materi hardporn untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri;
- Tindakan pornografi samar.
Pengaturan Pidana Korporasi
Berdasarkan pelakunya, tindak pidana pornografi bisa dilakukan
perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak. Yang
dimaksud tindak pidana pornografi dengan pelaku korporasi adalah jika tindak
pidananya dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik
sendiri maupun bersama-sama
Berkenaan dengan pelaku korporasi, UUP mengancamkan pidana yang relatif
keras. Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurus korporasi, pidana
denda 3 kali lipat maksimum pidana denda sebagaimana ditentukan masing-masing
pasal yang bersangkutan, diancamkan juga terhadap korporasinya sendiri. Selain
itu, korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa: (a) pembekuan izin
usaha; (b) pencabutan izin usaha); (c) perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
dan (d) pencabutan status badan hukum.
Tantangan Ke Depan
Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!” (JBDK) berkesimpulan, beberapa
kecenderungan perilaku masyarakat Indonesia di internet serta berkenaan dengan
teknologi informasi, dapat mencerminkan seriusnya gejala pornografi di
Indonesia. Survey awal (JBDK) di pertengahan tahun 2007 yang menghasilkan
jumlah 500+ mini video porno Indonesia, di tahun 2008 bertambah jumlahnya
sebesar 20%. Penyebarannya pun semakin terang-terangan, mengingat terbitnya
beberapa situs koleksi khusus mini video porno Indonesia, yang bisa diunduh
setiap orang hanya dengan membayar access-fee tidak lebih dari Rp
350.000,-.
Peringkat akses Indonesia dengan kata kunci sex, xxx, serta porno, dan
kata kunci beberapa idola sex dunia, menurut tool statistik google.com yang
dikenal sebagai googletrends, meningkat terus setiap tahunnya. Dengan kata
kunci ‘sex’, Indonesia menduduki peringkat ke-5 sedunia di tahun 2006. Tahun
2007 meningkat ke peringkat 4. Dan terakhir, tahun 2008 bertengger di nomor 3.
Dengan kata kunci ‘Pamela Anderson’, bintang porno Hollywood, Indonesia menclok
di peringkat 1 dunia. Bahkan dengan kata kunci idola sex Jepang, ‘Maria Ozawa’
alias ‘Miyabi’, 4 tahun berturut-turut sampai tahun ini, Indonesia memegang
rekor bertahan sebagai juara 1.
Lebih memprihatinkan lagi bila dilihat lebih lanjut, berdasarkan data
google.com tersebut, daerah-daerah pengaksesnya adalah kota-kota di mana
konsentrasi pelajar dan mahasiswa berada. Di peringkat pertama akan terlihat
kota Yogyakarta, Semarang, kemudian diikuti Palembang, Jakarta, Bandung, dan
lain-lain. Disamping menggambarkan adanya perilaku serta pergaulan pelajar dan
mahasiswa yang problematik, serta pola pengasuhan dan pendidikan yang kurang
menanamkan wawasan dan tanggung jawab, hal ini dapat diterjemahkan pula sebagai
salah tujuan yang bersifat ekonomi. Akses berkonotasi porno, atau
sekurang-kurangnya berkonotasi seksual menghabiskan akses-akses publik yang
bersifat murah atau bersubsidi, bahkan gratis yang seharusnya dipakai untuk
akses-akses yang lebih bermanfaat, seperti: hotspot di berbagai tempat publik,
tempat perbelanjaan, tempat jajan, hotel, alun-alun, sekolah, perguruan tinggi,
perpustakaan, dan lain-lain. Angka akses yang tertera di youtube.com, situs
populer penyedia video di internet, untuk mini video skandal anggota DPR-RI
dengan penyanyi dangdut YZ-ME, dalam 1 bulan akses di tahun 2006, mencapai 1,96
juta. Sehingga dengan perhitungan disederhanakan dengan biaya akses Rp 1000,-
saja, total menghasilkan angka Rp 1,96 milyar. Angka yang bisa mencapai ratusan
kali lipat bila mengalikannya dengan biaya semua kecenderungan pornografis
masyarakat Indonesia di Internet selama ini.
Gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah maraknya
eksibisionisme remaja Indonesia di internet, terutama di situs-situs jejaring
sosial. Bahkan untuk jejaring sosial yang umum saja, bukan berkategori kencan
(dating) atau berkonotasi seksual, perkembangan jumlah materi Indonesia
bertagline ‘private’ atau ‘adult’ content, tumbuh sampai 100% setiap bulannya.
Secara global, situs jejaring sosial merupakan trend masa depan yang sangat
menggiurkan. Angka pendapatan iklan di situs jejaring sosial di tahun 2008
mencapai US$ 1,1 bilyun. Perkiraan di tahun 2013 akan mencapai US$ 7,3 bilyun.
Bill Tancer dari internet tracking company Hitwise, dalam buku “Click: What
Million of People Are Doing Online & Why It Matters”, menyatakan hasil
risetnya bahwa seiring 50% menurunnya kunjungan ke situs resmi porno, kunjungan
ke situs jejaring sosial meningkat tajam, dengan mayoritas pengunjung berusia
18-24 tahun.
Menghadapkan kecenderung-kecenderungan di atas dengan aturan UUP, terutama
berkenaan dengan pengecualiannya, memunculkan berbagai tantangan. Dibebaskannya
membuat, memiliki, atau menyimpan materi pornografi, bahkan yang hardporn
sekalipun, akan memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah orang mendokumentasi
kecabulannya bersama pasangan, pacar atau prostitut merupakan tindakan membuat
untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri? Hal ini penting, mengingat
membuktikan adanya paksaan yang bersifat fisik dalam kasus-kasus perkosaan saja
tidaklah mudah. Apalagi bila sebenarnya yang terjadi adalah paksaan mental atau
psikis, terutama kepada pihak perempuan. Kasus-kasus eksploitasi yang
mengiringi fenomena cabul depan kamera selama ini, berawal dari dokumentasi
yang tampaknya wajar dan sukarela.
Perbuatan memiliki dan menyimpan untuk dirinya sendiri dan kepentingan
sendiri, akan berkaitan dengan masalah konsumsi serta produksi pornografi.
Dengan demikian aturan ini tampak sebagai legalisasi belanja pornografi bagi
warga negara Indonesia, setidaknya melalui internet atau ke depannya tidak
mustahil bisnis global pornografi melalui teknologi mobile content.
Masalah selanjutnya adalah pengertian apa yang disebut sebagai ruang
privat dan ruang publik. Termasuk ruang privat atau ruang publikkah berbagai
fasilitas atau fitur di internet? Menggejalanya kecenderungan eksibisionisme
remaja Indonesia di situs jejaring sosial adalah salah satu pemasok besar
materi pornografi yang selama ini beredar.
Berkenaan dengan penerapan bahwa ‘pornografi abu-abu bukanlah kejahatan
yang dapat dipidana’, maka peraturan perundang-undangan organik yang
diamanatkan UUP mesti dijaga jangan sampai menjadi regulasi yang melegitimasi
penerbitan atau mengudaranya media-media porno samar. Bayangkan bila media
khusus swimsuit dan semacamnya merambah jadi industri televisi kabel, internet
atau mobile content. Harapannya di peraturan perundang-undangan organik ini,
gairahnya lebih condong bahwa industri pornografi sesamar apapun sebagai bidang
yang masuk di daftar negatif investasi, baik dari dalam negeri maupun luar
negeri.
Di luar tantangan-tantangan tersebut, mari kita sambut UUP sebagai sebuah
ikhtiar kepedulian Indonesia terhadap kesehatan mental generasi bangsanya. Saat
ini telah bergetar satu syaraf kesadaran virtual baru, bahwa pornografi bukan
hal remeh karena mempunyai konsekuensi pidana yang berat. Ke depan
mudah-mudahan tidak akan ada lagi korban sebagaimana di jaman pasal kesusilaan
KUHP, yang dengan rasa ketidakpuasan menyatakan, “Sangat tidak adil! Perbuatan
yang bisa membuat seseorang bahkan keluarganya menderita seumur hidup, hanya
diganjar dengan penjara yang berhitung bulanan.” (Esei Peri Umar Farouk,
Resources Coordinator JBDK)
Pornografi merupakan problem multidimensi. Ia bersentuhan dengan masalah
pendidikan, moral, agama, bisnis, perlindungan hak, pengasuhan anak, serta
sensitivitas jender. Demikian pula ia merupakan problem multilevel yang erat
berkaitan dengan berbagai kegiatan lain seperti penyiaran, pers, perfilman,
pariwisata, informasi, serta transaksi berteknologi tinggi.
Secara kedinasan persoalan pornografi juga mengandaikan keterlibatan
berbagai pihak di berbagai level sampai daerah. Seperti unsur kementerian
pemberdayaan perempuan, pemuda, komunikasi dan informasi, agama, dan
kesejahteraan sosial, mendahului keterlibatan aparat hukum sebagai the last
resort.
Asas dan tujuan pengaturan pornografi sebagaimana disebutkan RUU tentang
Pornografi (selanjutnya disingkat RUUP) juga melampaui kepentingan
kriminalisasi dan pemidanaan semata. Namun, pasal-pasal di batang tubuhnya
belum mencerminkan kepenuhan asas dan tujuan tersebut.
RUUP sebagaimana ditimbang berbagai pihak terlalu berat pada upaya
kriminalisasi dan pemidanaan. Seolah memindah ketentuan KUHP dengan pemberatan
dalam hal pidananya.
Pasal 2 RUUP menyatakan bahwa:
"Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,
penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian
hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara."
Sedangkan Pasal 3 RUUP menyatakan:
"Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang
beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang
Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak
masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di
masyarakat".
Bahkan bila pun pornografi dipandang sebagai sebuah upaya disiplin bagi
perilaku masyarakat Indonesia sebagaimana tercermin dari perbuatan yang menjadi
ruang lingkup pidana di RUUP, mengandung secara umum 30 lebih perbuatan yang
hendak didisiplinkan.
Dilihat dari subyek hukumnya yang melibatkan anak, orang dewasa laki-laki
dan perempuan, serta korporasi, penegakan RUUP memerlukan kebijakan khusus yang
seharusnya lebih bernuansa sebagai bentuk pengayoman daripada kriminalisasi.
Terutama berkenaan dengan eksploitasi anak dan pemberdayaan perempuan.
Memberi peluang strategis kepada kelembagaan tertentu di luar aparat
penegak hukum, mencitrakan pembentuk undang-undang (DPR-RI) serta pemerintah
sensitif kepada kepentingan anak dan perempuan.
Sejalan dengan ini kelompok-kelompok yang meragukan serta menilai
kepentingan pembentuk undang-undang dan pemerintah yang hanya sekedar
memperemeh persoalan pornografi sebagai kriminalisasi, relatif terpatahkan
dengan keberadaan badan khusus ini.
Pembentukan badan khusus atau komite/ komisi independen pencegahan/
pemberantasan pornografi merupakan keniscayaan. Bilamana melihat kompleksitas
sebagaimana disebutkan di atas. Sekaligus badan ini bertindak guna
mengefektifkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tercantum di RUU Pornografi.
Terutama di bidang pencegahan serta investigasi awal dan pemantauan rutin
terhadap gejala pornografi.
Menyerahkan bulat-bulat problem pornografi kepada proaktifitas kepolisian,
dan hanya melibatkan secara pasif keterlibatan unsur pemerintah lain serta
masyarakat, yang rentang kegiatannya mulai dari pencegahan sampai kepada
pemberkasan kasus, merupakan pembebanan yang berlebihan bagi kepolisian.
Belum lagi berkaitan dengan persepsi penegakan hukum yang pesimistik
mengingat rekam jejak aparat hukum yang selama ini relatif tidak memuaskan
dalam menangangi kasus-kasus yang dapat dikategorikan sebagai kasus
pornografi.
Pengalaman terakhir berkenaan dengan Pasal 11 Undang-undang No 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), yang baru mengandung
pendisiplinan terhadap 3 perbuatan saja, sama sekali tidak menggambarkan
efektivitas penegakan hukum. Pasal mengenai kesusilaan tersebut sama sekali
tidak menghentikan arus fenomena pornografi sebagaimana awalnya
digembar-gemborkan.
Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya preliminary action yang
bersifat pemantauan,
pencegahan, dan pembinaan oleh sebuah kelembagaan khusus. Secara tindakan
kepidanaan pun, belum ada satu pun kasus yang diproses. Padahal fenomena
pornografi marak terjadi.
Berkenaan dengan kewibawaan serta efektivitasnya yang perlu menyeimbangkan
multidimensi, multilevel dan multi kedinasan, badan khusus pencegahan/
pemberantasan pornografi harus independen. Berdiri sejajar di luar kelembagaan
dan kedinasan yang ada. Bilamana hanya merupakan gugus tugas dari sebuah
departemen atau kelembagaan lain maka sense of belonging terhadap kebijakan
serta kegiatannya akan menjadi problematik tersendiri.
Agar kejenuhan serta pandangan ketakefektifan sebagaimana muncul kepada
berbagai badan/ komisi yang telah ada, maka perlu dirumuskan bidang kerja yang
seimbang bagi badan khusus pencegahan/ pemberantasan pornografi. Sehingga tidak
lagi menonjol hanya sebagai pengambil kebijakan dan rekomendasi, melainkan
bekerja secara teknis operasional yang langsung bersentuhan dengan pencegahan/
pemberantasan pornografi di Indonesia.
Di sisi lain, ketakefektifan dan pesimisme terhadap lembaga bisa dipandang
bukan kepada lembaganya an sich. Namun, diakibatkan persoalan rekrutmen dan
sumber daya manusia anggota badan atau komisionernya.
Dengan hormat,
Dengan ini Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!”, selanjutnya disingkat
JBDK, menyatakan persetujuan demi diundangkannya RUU Pornografi dengan latar
belakang, catatan serta usulan perbaikan sbb:
(1) Latar belakang sesuai kompetensi JBDK sebagai pemerhati perilaku
pornografi Indonesia di Internet:
a) Pasal-pasal kesusilaan yang ada di beberapa peraturan perundangan
kurang efektif sebagai ketentuan pelarangan dan pemberantasan pornografi,
mengingat ruang lingkup perbuatannnya yang terbatas (terutama berkenaan dengan
perkembangan teknologi informasi), serta rendahnya ancaman pidana.
Istilah pornografi sendiri, belum menjadi kata teknis dalam hukum serta
pemidanaan di Indonesia. Mengingat sistem hukum pidana Indonesia menganut asas
legalitas –di mana perbuatan hanya dapat dipidana bila telah diundangkan, maka
tidak adanya undang-undang khusus berkenaan pornografi, mengakibatkan delik
pornografi, apalagi variannya, potensial menjadi lepas dari jeratan
hukum.
b) Fenomena maraknya pornografi di atau berkenaan dengan masyarakat
Indonesia, tidak bisa lagi disebut sebagai efek samping yang main-main,
melainkan sebuah penyakit sosial yang serius. Sebagai bukti mutakhir berkenaan
dengan perilaku Indonesia berkonotasi porno di internet adalah sbb:
i) Data internasional terakhir bertajuk ‘Internet Pornography Statistic’,
yang dikeluarkan toptenreviews.com dengan dukungan 40an situs utama dunia di
tahun 2007, menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 di dunia
pengakses kata kunci ‘sex’ di mesin-mesin pencari internet. Setahun kemudian:
2007, berdasarkan statistik googletrends, peringkat Indonesia naik menjadi
nomor 5. Dan setahun belakangan ini: 2008, peringkat Indonesia naik kembali
menjadi nomor 3. Kenaikan yang sangat ironis, mengingat di awal tahun 2008
terbit UU Informasi & Transaksi Elektronik yang di dalamnya mengandung
pasal kesusilaan, yang dianggap sebagai klausul pencegahan pornografi yang
berkenaan media teknologi informasi.
ii) Akses masyarakat Indonesia terhadap nama-nama sex-idol (bintang porno)
seperti Pamela Anderson dari USA atau Maria Ozawa alias Miyabi dari Jepang,
terekam oleh googletrends menempati peringkat 1 di dunia selama 3 tahun
berturut-turut sampai tahun ini.
iii) Berkenaan dengan butir i dan ii di atas, bila diperhatikan propinsi
serta kota asal para pengaksesnya, maka persentase terbesar adalah daerah
konsentrasi mahasiswa dan pelajar. Gejala demikian sudah tentu sangat
mengkhawatirkan dunia pendidikan maupun efek sosial lainnya. Secara ekonomi,
akses terhadap pornografi secara berlebihan ini merupakan pemborosan besar dan
potensial menggusur pemanfaatan fasilitas publik (misal internet untuk
pendidikan/umum) menjadi sangat sia-sia. Bayangkan simulasi sederhana untuk
akses 1 mini-video porno anggota DPR-RI YZ-ME yang pernah dicatat situs
youtube.com yang mencapai 1,9 juta dalam masa akses 1 bulan. Bila dikalikan
biaya akses paling murah Rp 1.000,- saja, maka menghasilkan angka Rp 1,9
milyar. Bayangkan sekali lagi, berapa jumlah rupiah yang tersia-sia bila jumlah
mini-videonya hampir 600an seperti adanya saat ini.
iv) Pembuatan serta peredaran video porno dengan kamera genggam maupun
ponsel semakin marak. Di akhir Mei 2007, JBDK menengarai beredarnya 500+ video
porno Indonesia, dari berbagai daerah sampai ke pelosok, dengan pelaku hampir
semua profesi. Persentase terbesar dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar, bahkan
anak-anak SMP. Paska diberlakukannya UU ITE, gejala pembuatan dan peredaran
mini-video porno sama sekali tidak berkurang. Di beberapa bulan terakhir, media
massa memberitakan beberapa kasus dari daerah antara lain: Nganjuk, Jombang,
Pacitan, Gowa, Minahasa, Lampung, Pasuruan (guru), Medan (anggota polisi),
dll.
v) Bahaya laten dari maraknya pembuatan serta peredaran mini-video porno
adalah eksploitasi, terutama secara seksual terhadap perempuan pelaku oleh
pasangannya maupun pihak ketiga, yang mengancam untuk mengedarkan bilamana
tidak memenuhi tuntutan eksploitasinya. Beberapa kasus, seperti di Lampung dan
Solo yang sempat diberitakan media, memakan korban gadis pelajar SMP. Angka
sebenarnya dari eksploitasi seksual sebagai pemerasan berbekal gambar atau
mini-video porno belum terungkap, namun dipastikan besar mengingat para korban
masih diam, merasa malu, terancam, dan di beberapa kasus merasa tidak ada
gunanya karena ketidakpercayaan pada penanganan aparat hukum. Beberapa kasus
bahkan menghukum pelaku ekpolitasi kurang dari satu tahun.
vi) Beberapa situs penyedia konten porno asli Indonesia masih beroperasi
dengan bebas. Bahkan di antaranya masih mempergunakan cara pembayaran dengan
sistem perbankan Indonesia di bank dalam negeri, meski yang lainnya mengalihkan
dengan cara pembayaran emoney atau media internet payment lainnya.
(2) Catatan atas beberapa pandangan pro/kotra terhadap pengundangan RUU
Pornografi:
a) Pornografi adalah problem manusia secara keseluruhan. JBDK sepakat UU
Pornografi wajib mengandung muatan yang sangat sensitif terhadap anak dan
perempuan, namun juga tidak melepaskan pengaturannya dari manusia secara
keseluruhan, dalam hal ini laki-laki atau orang dewasa.
Perkenan pemanfaatan pornografi bagi kehidupan seksual privaat orang
dewasa, baik dengan alternatif mengawasi distribusi materi pornografi maupun
cara lainnya, tidak menjamin kebocoran untuk diakses oleh anak. Dan pada
tingkat yang lebih lanjut, mengingat kecanduan pornografi bersifat aksesif,
tidak ada jaminan bahwa anak dan perempuan terselamatkan sebagai korban
eksploitasi seksual nantinya pada saat para pecandu membutuhkan pelampiasan
(acting out).
b) Konsumsi pornografi juga tidak bisa dilepaskan dari produksinya. Selain
bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia, terutama ketuhanan, kemanusiaan
dan keberadaban, produksi pornografi tidak mempunyai alasan memadai untuk hidup
dan berkembang di Indonesia. Untuk alasan kesehatan seksual, RUU Pornografi
telah mengaturnya demi kepentingan kesehatan, sehingga tidak ada urgensinya
untuk memperkenan pornografi secara umum bagi orang dewasa.
c) Jasa pornografi merupakan salah satu pemasok materi pornografi,
terutama berkat kecanggihan teknologi informasi saat ini. Di internet telah
berkembang pembuatan serta peredaran mini-video porno yang erat kaitannya
dengan gejala prostitusi dan promiskuitas, baik rekaman secara offline maupun
yang online/realtime. Oleh karenanya penyelenggaraan jasa pornografi merupakan
salah satu delik pornografi, atau sekurang-kurangnya tidak dapat dipisahkan
dari fenomena pornografi.
d)JBDK juga sepakat untuk mencegah kriminalisasi perempuan sebagai model
pornografi yang merupakan korban perdagangan orang (trafficking), jeratan utang
dan ekploitasi ekonomi. Namun tidak melepaskan orang, yang prosentasenya lebih
besar, yang secara sadar dan sukarela memprofesikan diri sebagai model
pornografi. Oleh karenanya terhadap ketentuan tersebut di RUU Pornografi tidak
perlu dihapuskan, melainkan diperbaiki sehingga sensitif terhadap eksploitasi
perempuan.
Menunggu keadaan sempurna atas pembangunan ekonomi, sehingga kemiskinan
nihil, serta seimbangnya sensitivitas jender, baru kemudian mengundangkan
peraturan perundang-undangan pornografi merupakan logika ayam-telur yang tak
akan ada habisnya. Di negara-negara makmur, yang relatif rendah tingkat
kemiskinannya dan baik kondisi sensitivitas jendernya, mengindikasikan bahwa
pornografi tetap menjadi penyakit sosial yang problematik.
(3) Sepakat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perhimpunan
Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia,
GErakan Jangan Bugil Depan Kamer (JBDK), Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimah
(PP SALIMAH), KOWANI, Forum Indonesia Muda, Lembaga Manajemen Pendidikan
Indonesia (LMPI), Komite Indonesia Pemberantasan Pornografi & Pornoaksi
(KIP3), Forum Silaturahmi Lembaga Da’wah Kampus (FSLDK), Kesatuan Aksi
Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa (APSB),
Gerakan Nasional Anti Pornografi (GENAP), mengusulkan perbaikan terhadap draft
RUU Pornografi:
a) Pada Pasal 1 ayat 1 tentang Definisi Pornografi: frasa “materi
seksualitas” sebaiknya diganti dengan frasa “materi seksual yang mesum dan
cabul”.
Demi menghindari kerancuan, maka kata ‘seksualitas’ di dalam definisi
Pornografi dihilangkan, sehingga bunyi Pasal 1 butir 1 RUU Pornografi
menjadi:
“Pornografi adalah materi seksual yang mesum dan cabul yang dibuat oleh
manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk
pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”
Alasan: frasa “materi seksualitas” potensial mengundang banyak kebingungan
dan kerancuan. Dengan mengubahnya menjadi “materi seksual yang mesum dan
cabul”, maka jauh lebih implementatif. Tari-tarian dengan menggunakan baju bodo
misalnya, jelas tidak masuk klasifikasi pornografis.
b) Poin “Seni dan Budaya” pada pasal 14 sebaiknya dihapuskan karena dapat
memicu perdebatan dan multi interpretatasi, contoh: materi pornografi yang
cukup besar beredar di masyarakat berbentuk FILM, FOTO, LUKISAN; padahal
ketiganya masuk dalam kategori seni dan budaya. Oleh karena itu, pengaturannya
sebaiknya tercakup pada pasal 13 saja. Perkecualian hanya untuk lembaga yang
mendapat kewenangan dari pemerintah, misalnya polisi, jaksa, KPAI dsbnya,
sebagaimana tercantum pada pasal 6.
c) Pasal 14 secara keseluruhan sebaiknya dihapuskan, karena materi
seksualitas yang terdapat pada kegiatan adat istiadat, dan ritual tradisional
tidak termasuk pornografi.
Alasan: Definisi pornografi yang kami usulkan adalah berupa “materi
seksual yang bersifat mesum dan cabul sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1
ayat 1, jika rekomendasi kami diterima. Sehingga secara substanstif hal ini
tidak perlu diatur/dikecualikan di dalam Undang-Undang tentang
Pornografi.
d) Untuk menjamin efek jera kepada pelaku pornografi dan rasa keadilan
masyarakat, maka pada Bab VII tentang ketentuan pidana seperti yang termaktub
pada pasal 30-39 kata “atau” diusulkan untuk diganti dengan kata “dan”.
e) Pada pasal 40 ayat 7 diusulkan untuk diubah redaksionalnya
menjadi:”dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan suatu korporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, terhadap korporasi
dijatuhkan pula pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga ) kali dari pidana denda
yang ditentukan dalam setiap pasal dalam bab ini”
f) Pada Pasal 41, kata “dapat” sebaiknya dihilangkan. Pada poin C tentang
“perampasan kekayaan hasil tindak pidana” sebaiknya ditambahkan “perampasan
aset dan kekayaan hasil tindak pidana” .
Alasan: Kata “dapat” sebaiknya dihilangkan agar hakim lebih cenderung
untuk memberikan sanksi tambahan kepada korporasi (industri) pornografi.
Tujuannya, agar korporasi tersebut tidak lagi dapat bisnisnya
memproduksi/mendistribusikan pornografi, setelah keluar dari penjara atau
mendapat sanksi denda. Alasan ini juga mencakup ditambahkannya frasa
“perampasan aset” pada Pasal 41 poin C.
g) Mengingat persoalan pornografi sebagaimana diatur dalam RUU Pornografi,
yang tidak terbatas hanya soal proses pidana; serta guna mengefektifkan
pelaksanaan ketentuan UU Pornografi, terutama di bidang pencegahan serta
investigasi awal dan pemantauan rutin terhadap gejala pornografi, hemat kami
perlu ditetapkan dibentuknya komisi/komite independen pencegahan pornografi di
Indonesia.
Menyerahkan bulat-bulat problem pornografi kepada pihak kepolisian, dari
mulai pencegahan sampai kepada pemberkasan kasus, merupakan pembebanan yang
berlebihan, belum lagi mengingat rekam jejak aparat hukum yang selama ini
relatif tidak memuaskan dalam menangangi kasus-kasus pornografi.
Usulan redaksional pengaturan komisi sbb:
BAB X
KOMISI PENCEGAHAN PORNOGRAFI
Pasal XX
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU ini, terutama
berkenaan pencegahan serta investigasi awal dan pemantauan rutin gejala
pornografi, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Pencegahan Pornografi
Indonesia.
Pasal XX
1) Keanggotaan Komisi Pencegahan Pornografi Indonesia terdiri dari 1
(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5
(lima) orang anggota.
2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi
kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha,
dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap pencegahan dan pemberantasan
pornografi.
3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme
kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal XX
Komisi Pencegahan Pornografi Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan pornografi, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan berkenaan pencegahan dan pemberantasan pornografi.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden
dalam rangka pencegahan pornografi di Indonesia.
Demikian sebagai pernyataan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Hormat,
Peri Umar Farouk
Resources Coordinator JBDK
0818.0709.4214

