Loading...
(1) Kami menuntut aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus pornografi, terutama pembuatan dan peredaran mini video porno yang mulai marak sejak tahun 2006 sampai saat ini.

Penanganan kasus mini video porno yang diduga dilakukan oleh beberapa artis yang sekarang terlanjur menjadi perhatian umum, kami harapkan menjadi titik balik keseriusan aparat penegak hukum menindak para pelaku tindak pornografi yang terlibat, yang kemungkinan terbaiknya berdampak pada pencegahan semakin maraknya pembuatan dan peredaran pornografi di tengah masyarakat Indonesia.

(2) Menghimbau para pihak yang berkepentingan untuk tidak mengambil kesimpulan secara prematur dan mewacanakan secara gegabah tentang penafsiran alasan ‘untuk dirinya sendiri & kepentingan sendiri’ sebagaimana tertera dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagai pembebasan pidana atas perbuatan (i) membuat, (ii) memiliki dan (iii) menyimpan materi pornografi.

Kami berpendapat bahwa yang berhak menetapkan kepastian sifat ‘untuk dirinya sendiri & kepentingan sendiri’ sebuah materi pornografi adalah keputusan pengadilan, yang nantinya harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Sekurang-kurangnya ada beban tanggung jawab penjagaan secara ketat dari pelaku pembuatan, pemilikan serta penyimpanan materi pornografi yang beralasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, sehingga setiap kejadian tersebarnya materi pornografi yang bersangkutan kepada publik tidak dengan serta merta begitu saja terbebas dari konsekuensi hukum. Pemikiran demikian sangat logis dan juga yuridis, karena untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan saja, Pasal 14 UU Pornografi menentukan syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi.
  • Jiwa UU Pornografi tentu bukanlah untuk merestui perilaku seks bebas, sehingga sangat logis bila alasan untuk dirinya sendiri & kepentingan pribadi dari materi pornografi yang dibuat oleh pasangan, hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah;
  • Tingkat kemudahan dinikmati, diduplikasi serta berpindahnya materi pornografi yang bersangkutan juga harus diperhatikan, sehingga alasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri dari materi pornografi tidak berlaku bagi pembuatan, pemilikan serta penyimpanan dengan atau dalam media-media yang sangat gampang berpindah tangan atau biasa dibagi-pakaikan dengan orang lain.
(3) Meminta Pemerintah (Presiden) memprioritaskan pembentukan ‘Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi’.
Pasal 42 UU Pornografi menetapkan bahwa ‘untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Pornografi, dibentuk gugus tugas antar departemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden’.

Tanpa dibentuknya Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi, tujuan UU Pornografi, terutama perlindungan bagi warga Negara, terutama anak dan perempuan, dari pornografi; serta pencegahan perkembangan pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat tidak akan efektif terlaksana. Bahkan Pasal 17 UU Pornografi menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah WAJIB melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Tanpa Gugus Tugas ini, UU Pornografi hanya akan bersifat represif sebagai pengaturan pemidanaan saja.

Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi diharapkan akan memperlihatkan profesionalitas serta keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, yang kalau kita lihat dalam kasus mini video porno yang diduga dilakukan artis belakangan ini sama sekali tidak terlihat.***
<<Esei Peri Farouk. Sudah dipublikasi di jurnal MTP Edisi IV, Juni 2010, Jakarta>>

Satu tahun setengah berlalu setelah berlaku Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun tampak di tengah masyarakat rasa penasaran, apa sih pengaruh undang-undang tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkenaan dengan masih maraknya fenomena pornografi di tanah air.

Internet, masih leluasa bagi kita masyarakat Indonesia mengakses pornografi di sana. Beredarnya mini video porno, atau bugil depan kamera, masih terus muncul, baik melalui internet maupun telepon selular. Blog-blog yang mengalirkan link-link pornografi tetap hidup meski tanpa nama jelas. Situs-situs jejaring sosial penuh oleh remaja dan lajang yang eksibis bahkan yang jelas-jelas mengepos materi pornografi. Beberapa fasilitas file storage, live web camera dan chatting yang berkonotasi seksual masih didominasi user dari Indonesia.

Memang yang langsung bisa diterapkan dari UU Pornografi secara hukum, baru yang bersifat pemidanaan. Namun secara praktek, dalam hal ini pun masyarakat masih harus bersabar, mengingat aparat penegak hukum di berbagai tempat dalam berita media massa, masih belum memakai pasal-pasal UU Pornografi. Di banyak tempat yang dipakai masih berkisar ayat-ayat susila dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Belum lagi pengalaman beraudiensi ke pihak kepolisian, yang mengindikasikan tidak dijadikannya kasus-kasus pornografi menjadi prioritas.

Di luar pemidanaan, yang sebenarnya diharapkan sebagai benteng pencegahan pornografi, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sebagaimana diamanatkan UU Pornografi. Yang terpenting adalah membentuk “Gugus Tugas Pelaksanaan Undang-undang Pornografi”. Kemudian, ada lima peraturan perundang-undangan organik sebagai pelaksanaan UU Pornografi, yang sampai tulisan ini dibuat, belum satu pun yang diberlakukan. Yakni:
  1. Peraturan Perundang-undangan tentang Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Pornografi Samar;
  2. Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata cara Perijinan Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan, Pendampingan, serta Pemulihan Sosial, Kesehatan Fisik dan Mental Anak sebagai Korban atau Pelaku Pornografi;
  4. Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pencegahan Terhadap Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Pornografi;
  5. Peraturan Presiden tentang Pembentukan Gugus Tugas Pelaksanaan Undang-undang Pornografi.
Melihat kecenderungan demikian, tulisan ini mencoba mengeksplorasi alternatif pencegahan pornografi berbasis UU Pornografi yang bisa diperbuat atau dilakukan masyarakat, baik secara individu, kelompok maupun lingkungan, secara informal maupun menyangkut dunia professional, serta kekuatan dari pemerintahan daerah.

Masyarakat Umum vs. Pornografi

Pasal 20 UU Pornografi menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Peran serta masyarakat tersebut konkritnya dapat dilakukan dengan cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pornografi, yakni:
  • Melaporkan pelanggaran UU Pornografi;
  • Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
  • Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
  • Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
Cara-cara melaporkan pelanggaran dan melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, sesuai Penjelasan Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang artinya agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.

Dari ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, sebenarnya sangat luas bagi masyarakat untuk bisa berperan terutama dalam pencegahan pornografi. Secara proaktif individual dan keluarga, banyak yang bisa dilakukan secara mandiri. Di antaranya:

Meski secara hukum ‘membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’ dibebaskan dari jeratan pidana, namun dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Secara konsekuensi hukum ada dua kemungkinan yang membahayakan, yakni: Pertama, perbuatan ‘membuat, memiliki atau menyimpan’ sangat rentan beralih menjadi modus lain atau bisa dipersangkakan demikian , terutama perbuatan ‘menjadikan diri sebagai obyek pornografi, menggandakan, menyebarluaskan, meminjamkan, atau mempertontonkan’. Berkenaan dengan pornografi yang dikemas dalam teknologi informasi, sifat easy-transferable atau gampang beralihnya materi yang dianggap mulanya sebagai pribadi (private) menjadi publik, akan mengaburkan sifat ‘untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’. Dengan demikian  kekebalan hukum atas perbuatan ‘membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’ menjadi tidak berlaku. Kedua, adanya ancaman pidana sebagaimana disebutkan sebagai salah satu perbuatan di Pasal 38 UU Pornografi, yakni ‘membiarkan anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi ‘, akan menyebabkan orang bisa didakwa sebagai pelaku pornografi anak karena materi yang dibuat, dimiliki atau disimpan yang semula untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, beralih atau bocor kepada orang di bawah usia 18 tahun. Patut diketahui, ancaman pidana pornografi anak diperberat sepertiga dari maksimum ancaman pidana pornografi biasa.

Di dalam keluarga mesti dibiasakan adanya komitmen, terutama dalam hal pemakaian fasilitas teknologi informasi, adanya pembatasan waktu, dan penempatan yang bijak alat-alat teknologi informasi. Mengkomitmenkan bahwa ‘fasilitas teknologi informasi semisal personal computer, laptop, telepon selular, flash disk, harddisk’ yang dititipkan kepada anak harus siap dilihat isinya oleh orang tua, sekurang-kurangnya akan mencegah sikap coba-coba anak untuk membuat, memiliki dan menyimpan materi pornografi.

Individu atau keluarga juga bias berinisiatif menggagas terbentuknya gugus kegiatan pencegahan pornografi di wilayah masing-masing, sekurang-kurangnya saling membina dan mencerdaskan diri. Sebagai perbandingan mutakhir, di Amerika Serikat saja saat ini banyak bermunculan kegiatan-kegiatan anti pornografi dari, oleh dan untuk masyarakat, berkisar di masalah pergaulan anak muda yang berkait dengan seks dan penyalahgunaan teknologi. Dua survey berwibawa, yakni: “Sex & Tech” yang dilakukan The National Campaign to Prevent Teen & Unplanned Pregnancy (NCPTUP) bekerjasama dengan CosmoGirl.com, serta “Teen Digital Abuse” yang dilakukan MTV bekerjasama dengan The Associated Press, menggambarkan pola serta angka-angka yang harus diwaspadai. Sebagai ringkasan dari kedua survey, hasilnya sebagai berikut:
  • Anak muda mengetahui bahwa sexting (berbagi pesan dan materi porno melalui teknologi informasi) berbahaya, tetapi mereka tetap melakukan tindakan tersebut;
  • Seperlima ABG (gadis berusia 14-19 tahun) dan sepertiga lajang (gadis berusia 20-26 tahun) melakukan sexting;
  • Penerima materi sexting terbanyak adalah berstatus pacar pengirim sexting, namun 29% penerima materi sexting adalah kenalan online (teman chatting);
  • Alasan melakukan sexting terbanyak adalah have fun, menggoda, dan hadiah sexy, namun banyak kasus juga bersifat ‘pressure’;
  • Berbagi pesan porno bersifat viral, artinya terus beredar kepada pihak lain: 40% pernah diperlihatkan materi sexting dari orang lain; 20% mengaku membagikan kembali materi sexting yang diterimanya; dan 61% yang pernah mengirimkan sexting, sekurang-kurangnya 1 kali ditekan oleh orang lain yang bukan penerima awal untuk mengirimkan materi sextingnya. Parry Aftab, ahli pengamanan di internet dan aktivis yang memperjuangkan perlindungan remaja di ruang maya mengklaim bahwa: 44% pelajar putra pernah mendapatkan materi porno teman putri satu sekolahan, dan 15% pelajar putra menyebarkan materi porno kekasihnya setelah hubungan pacaran mereka putus;
  • Pengaruh sexting atas perilaku anak muda: tingkat yang paling ringan adalah menjadikan anak muda yang bersangkutan ‘agresif jorok’, mengharap kencan, mengharap lebih dari sekedar kencan, dan paling berat ‘melakukan hubungan intim’. Dari survey diketahui 45% remaja yang melakukan hubungan seks dalam 7 hari terakhir, mengakui ada hubungannya dengan perilaku sexting mereka.
Keluarga beserta lingkungan juga bisa mempersempit akses anak-anak kita terhadap materi pornografi. Perangkat lunak untuk memfilter serta memblokir situs pornografi sudah banyak tersedia, bahkan bias didownload dan dipergunakan secara gratis di masing-masing computer. Keluarga dan lingkungan bisa melakukan pendekatan ke warung atau kafe-kafe internet di wilayahnya, sekolah, perpustakaan, tempat-tempat berinternet-hotspot untuk memeriksa dan mengawasi ada tidaknya filter serta blokir terhadap pornografi.

Lingkungan Kerja vs. Pornografi

Bagi perusahaan atau kantor cobalah iseng mensurvey pemakaian computer dan internetnya. Berapa persen dihabiskan para karyawan untuk mengakses pornografi? Ya, serapan pemakaian internet di Indonesia sebagian besar merupakan akses dari perkantoran. Tentunya kegemaran masyarakat Indonesia yang secara rata-rata menempati urutan ke-empat sedunia sebagai pengakses pornografi dengan kata kunci sex, serta juara satu sedunia untuk lima tahun berturut-turut sebagai pengakses beberapa nama idola sex dunia, secara rasio berbanding lurus dengan tingkat akses internet dari perkantoran.

Undang-undang Pornografi mengenal adanya pelaku tindak pidana pornografi berupa korporasi, selain pelaku bersifat orang perseorangan. Tindak pidana pornografi dengan pelaku korporasi, sebagaimana ditentukan Pasal 40 ayat (2) UU Pornografi, adalah tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama. Modus perbuatannya sama seperti modus perbuatan pornografi perseorangan. Yang istimewa berkenaan dengan korporasi adalah ancaman pidananya. Pengurus korporasi bisa dipenjara dan/atau denda. Korporasinya sendiri bisa diancam denda 3 kali lipat maksimum pidana denda sebagaimana masing-masing pasal bersangkutan. Kemudian masih ada berupa pidana tambahan, yakni: pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, dan pencabutan status badan hukum.

Oleh karenanya diperkuat dengan adanya UU Pornografi sudah saatnya bagi lingkungan kerja, perusahaan atau korporasi membuat kebijakan-kebijakan dalam profesionalitas dan kepegawaiannya, yang berkaitan erat pencegahan pornografi di lingkungan kerjanya. Cantumkan klausul pemberian sanksi yang berat untuk penyalahgunaan fasilitas kantor berkenaan pornografi. Bagi korporasi sendiri, hal ini akan menghemat banyak anggaran yang selama ini disalahgunakan demi akses pornografi. Pelayanan kepada pelanggan, terutama yang menggunakan fasilitas teknologi informasi,  mungkin akan menjadi lebih baik, karena tidak diganggu akses-akses yang merugikan korporasi sendiri.

Selain yang bersifat kebijakan, secara teknologi, korporasi pun sangat dianjurkan berinisiatif memasangkan filter serta blokir untuk akses pornografi. Hal ini hanya tergantung pada kemauan masing-masing korporasi saja. Perangkat lunak untuk local-area network yang tidak berbiaya pun sudah tersedia untuk dipergunakan.

Pemerintah Daerah vs. Pornografi

Pemerintah daerah diberi wewenang oleh UU Pornografi untuk secara umum melakukan 4 (empat) hal di wilayahnya masing-masing, yakni:
  1. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi;
  3. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagi pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi; dan
  4. Mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi.
Demi mewujudkan secara konkrit ketentuan UU Pornografi tersebut, satu gagasan yang sering disampaikan penulis di daerah, ketika berkampanye dan mensosialisaikan UU Pornografi , adalah perlunya penertiban warung-warung atau kafe-kafe internet. 

Saat ini bisa dikatakan bahwa warnet atau kafe internet rawan dijadikan tempat dilakukannya pornografi atau sekurang-kurangnya titik-titik akses dan penyebaran materi pornografi. Warnet bahkan sering dijuluki sebagai hotel termurah yang di dalamnya pengunjung bisa melakukan apapun. Harga perjamnya sangat terjangkau bahkan oleh pengunjung anak kecil sekalipun.

Berkenaan dengan warnet sebagai titik pencegahan pornografi, bukan saja pemerintah daerah bisa membuat kebijakan atau peraturan daerah yang mengatur kewajiban pemasangan perangkat lunak filtering serta pemblokiran pornografi, melainkan juga sampai kepada tata ruang pengaturan serta penempatan komputer di dalamnya. Diupayakan warnet tidak bersekat dan penempatan layar monitor yang tidak meleluasakan orang bisa bersembunyi dengan kegiatan berseluncurnya. 

Kebijakan mewajibkan dipasangnya perangkat penyaring serta pemblokir pornografi juga bisa diterapkan ke semua channel internet, selain warung dan kafe internet, yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan di daerah, seperti jaringan lokal dan hostpot di kantor pemerintah, kedinasan daerah, sekolah, perpustakaan, dan ruang-ruang publik.

Penutup

Sebagai warga Negara yang khawatir terhadap menggejalanya pornografi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, kita layak untuk menuntut pemerintah serius dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pornografi. Sosialisasi terutama ke penegak hukum, yang nantinya menyadarkan mereka untuk mempergunakan ketentuanUU Pornografi dalam kasus-kasus pornografi, harus diprioritaskan. Karena dalam kacamata masyarakat umum, penerapan pasal-pasal UU Pornografi dalam kasus-kasus yang terjadi di dekat merekalah yang menandakan bahwa UU Pornografi berfungsi secara sebenarnya.

Namun, sambil menunggu dilengkapinya UU Pornografi dengan lembaga khusus pelaksana UU Pornografi dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan, semua pihak, baik individu, lingkungan, masyarakat, dunia professional, dan pemerintah daerah bisa bahu membahu menjalankan perannya dalam pencegahan pornografi. Perkembangan teknologi  informasi, siasat dan strategi para pebisnis pornografi, serta makin bersifat pribadinya akses ke media berteknologi informasi, tidak mungkin dilawan hanya oleh kewenangan yang ada di pemerintah dan penegak hukum saja. Kesadaran individu, kesepakatan di tingkat komunitas serta kebijakan di lingkungan kerja dan pemerintahan daerah, akan secara signifikan mempersempit akses dan penyebaran pornografi. ***
<<Esei Anti Pornografi oleh Peri Farouk. Sudah dipublikasi di Jurnal MTP Edisi II, Juli 2009, Jakarta>>

Di sebuah talkshow bersama satu radio swasta Jakarta, saya sebagai narasumber mendapat telepon dari pemirsa remaja putri berusia 15 tahun. Menurutnya saat itu dia senang sekali berpose bugil dan memotretnya dengan kamera ponsel, kemudian membagikan foto-fotonya ke nomor-nomor milik laki-laki kenalannya. Ketika dikonfirmasi, apakah tidak khawatir gambar-gambar tidak senonohnya menyebar ke lain pihak, dengan lugu si putri menjawab, “Ya tidak mungkinlah teman-teman saya menyebarkannya. Lagipula kalau saya mengirimnya ke kenalan baru, saya tidak memfoto wajah saya!”

Sebelumnya, di awal-awal kampanye Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!”, terutama yang dilakukan di kalangan pelajar menengah atas, saya mendapatkan kesan merebaknya fenomena pembuatan foto atau video bugil di kalangan remaja, dan penyebarannya di kalangan dekat mereka sendiri, terutama teman satu geng atau pasangan berpacaran. Beberapa mengatakan bahwa ini cara tertentu bersolidaritas antar teman dekat, dan saling menonjolkan diri siapa di antara mereka yang paling berani. Di sisi lain menyatakan bahwa ini adalah salah satu tanda ekspresi cinta, bentuk perhatian serta cara menaksir pasangan dengan lebih langsung dan gaul.

Belum ada penelitian khusus di Indonesia berkenaan kecenderungan di atas. Namun mungkin kita bisa belajar dari yang terjadi di masyarakat lain, terutama problematik dan pengaruh dramatisnya di kalangan remaja. Tulisan ini juga akan menambahkan wacana tentang tinjauan fenomena ini dari perspektif hukum secara umum dan terakhir pengaturan pidananya di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sexting

Gejala mengambil foto atau video bugil dengan menggunakan kamera ponsel, kemudian menyebarkannya, saat ini dikenal dengan istilah Sexting. Beberapa kalangan lebih luas lagi mengartikan Sexting termasuk penyebarannya melalui teknologi internet, seperti melampirkan di dalam email atau membubuhkannya sebagai profil atau di galeri dalam situs jejaring social (social networking), misalnya situs-situs: Myspace, Facebook, Multiply, Friendster, Hi5, dan lain-lain.

Asal-usul kata ‘sexting’ sendiri berasal dari gabungan kata sex dan texting. Wikipedia.com memberikan definisi sexting sebagai: “the act of sending sexually explicit messages or photos electronically, primarily between cell phones.” Tindakan mengirimkan secara elektronik, pesan atau foto yang secara eksplisit berkonotasi seksual, terutama melalui telepon selular.

Sexting lebih luas lagi dibicarakan, dan dengan wacana yang lebih serius ketika terjadi kasus-kasus di tahun 2008-2009 sebagai berikut:

Pertama, adanya tuntutan pidana pornografi anak di Pennsylvania terhadap 4 remaja putri usia 14-15 tahun, pelajar di Greensburg Salem High School dan 2 remaja putra berusia 16 dan 17 tahun, yang mengirim foto bugilnya ke rekan-rekannya. Kedua, dipecatnya seorang pemuda Florida berusia 19 tahun dari sekolah, yang kemudian menghadapi sidang tuntutan 25 tahun penjara sebagai penjahat seksual (sex offender), karena mengirim foto gadis yang merupakan pacarnya ke remaja lain. Ketiga, yang tragis adalah kasus Jesse Logan, pelajar sekolah menengah atas Cincinnati, berusia 18 tahun, yang tewas menggantung diri karena tidak tahan menghadapi cemooh dan ejekan sebagai gadis nakal bahkan dimaki sebagai pelacur, sejak mantan pacarnya menyebarkan foto-foto bugil Jesse ke pelajar putri lain satu sekolahnya. 

Dalam angka-angka, gejala sexting di kalangan remaja juga memprihatinkan banyak pihak. Survei yang dilakukan The National Campaign to Prevent Teen and Unplanned Pregnancy di bulan Januari 2009, terhadap 1280 remaja berusia di bawah 17 tahun menemukan bahwa 1 dari 5 remaja (atau 20%) melakukan sexting –sebagai pelaku pembuatan materi porno melalui kamera ponsel dan menyebarkannya sendiri ke rekan-rekannya. Survei tersebut juga menggambarkan bahwa 39% remaja mengirim atau membubuhkan materi berkonotasi seksual secara online. Kemudian 48% mengaku pernah mendapatkan kiriman materi berkonotasi seksual –penerima materi porno hasil sexting.

Sebagai tambahan data berkenaan dengan fenomena sexting, Parry Aftab, seorang ahli pengamanan di internet dan aktivis yang memperjuangkan perlindungan remaja di ruang maya, mengklaim bahwa: 44% pelajar putra pernah mendapatkan materi porno teman pelajar putri satu sekolahnya. Dan 15% pelajar putra menyebarkan materi porno kekasihnya setelah hubungan pacaran mereka putus.

Tentu angka di atas belum menggambarkan keutuhan faktanya. Saya percaya bahwa itu baru memperlihatkan puncak dari gunung es yang belum memunculkan kompleksitas dan keluasan tantangan fenomena sexting. Apalagi untuk situasi remaja Indonesia, meski harus khawatir dengan membandingkan serta menghubungkannya dengan fenomena Bugil Depan Kamera, yang di tahun 2009 ini mendekati angka 700 mini video porno asli remaja Indonesia, dan ribuan gambar yang telah beredar di ruang maya, yang di antaranya adalah hasil sexting yang sengaja tidak sengaja bocor ke publik yang lebih luas melalui berbagai media elektronik. Sebagai gambaran terakhir fenomenalnya gejala sexting di internet, penelusuran yang dilakukan penulis per tanggal 14 Juni 2009, terdapat 1.150.000 links untuk kata sexting di mesin pencari google.com dan terdapat 549 video yang berkata kunci sexting di situs youtube.com.

Respon Hukum

Dengan memperhatikan beberapa tuntutan kepada pihak yang dianggap pelaku berkenaan penyebaran sexting, serta beberapa usulan kebijakan hukum terhadap fenomena sexting, maka ruang polemik luas masih terbentang. Dalam kasus Pennsylvania, penuntut umum memperlakukan kasus tersebut sebagai Pornografi Anak. Tuntutan demikian pun masih ditentang, karena dianggap terlalu mengorbankan anak dimana pelakunya sendiri adalah enam pelajar berusia 17 tahun ke bawah.

Wakil Kepala Sekolah di Virginia terbebas dari tuntutan Pornografi Anak, yang menyimpan dengan alasan sebagai bukti, foto murid perempuannya yang memperlihatkan celana dalam dan tangan menutupi bagian payudaranya. Secara hukum di Virginia, status telanjang saja tidak menjadi syarat sebagai kasus Pornografi Anak, melainkan harus memenuhi kualifikasi ‘sexually explicit’ dan ‘lewd’ (secara eksplisit berkonotasi seksual dan menggambarkan kecabulan).

Di Fort Wayne, Indiana, terjadi dua penerapan berbeda terhadap pelaku sexting. Yang satu dijatuhkan pidana berat kecabulan, sedangkan yang lain dijatuhi pidana Pornografi Anak. Di Castalia, Ohio, pelajar putri di Margaretta High School hanya didisiplinkan sebagai anak nakal atau bermasalah (unruly child). Di bagian lain Ohio juga terdapat pengenaan tindak pidana ringan tingkat pertama bagi dua pelajar yang melakukan sexting.

The American Civil Liberties Union Pennsylvania mengajukan tuntutan kepada Kantor Kejaksaan Wyoming di tanggal 25 Maret 2009, melawan tuntutan Penuntut Umum, George Skumanick Jr, yang mengancamkan pidana Pornografi Anak kepada 6 pelajar Greensburg Salem High School Pennsylvania. Tuntutan tersebut sanggup mengubah tuntutan menjadi pengenaan pidana terbatas sampai dengan tingkat pidana percobaan.

Secara kebijakan ada beberapa yang menonjol. Para pembuat hukum di Vermont, berhasil mengesahkan undang-undang di bulan April 2009, yang membebaskan tuntutan pidana bagi pelaku sukarela sexting secara timbal balik antara dua orang berusia antara 13-18 tahun. Ancaman melakukan kejahatan baru berlaku bila materi sexting disebarkan kepada pihak lain. Di Ohio sedang diusulkan peraturan perundang-undangan, yang menurunkan derajat sexting dari tingkat kejahatan berat (felony) menjadi tindak pidana ringan tingkat pertama (first degree misdemeanor). Usulan yang sama juga sedang diajukan di Utah, untuk pelaku sexting di bawah usia 18 tahun.

Sexting Dalam Perspektif Undang-undang Pornografi Indonesia

Untuk masuk sebagai pembicaraan berkenaan pornografi di Indonesia, maka materi sexting harus memenuhi syarat sebagai materi pornografi. Pasal 1 butir 1 Undang-undang Pornografi mendefinisikan Pornografi sebagai:

“Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Lalu untuk bisa diterapkan dalam pengancaman pidana, definisi di atas dipersempit dengan syarat bahwa secara eksplisit materi pornografinya memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Berkenaan dengan jenis-jenis perbuatannya, bila kita mengurainya, ada beberapa perbuatan langsung yang bisa masuk sebagai perilaku pornografi sexting. Yang paling relevan adalah:
  • Membuat materi porno;
  • Menyebarluaskan materi porno;
  • Meminjamkan materi porno;
  • Mempertontonkan materi porno;
  • Memiliki materi porno;
  • Menyimpan materi porno;
  • Menjadikan diri menjadi objek porno;
Dari tujuh perbuatan itu, tiga di antaranya, yakni membuat, memiliki serta menyimpan materi porno tidak bisa diancamkan mengingat bisa didalilkan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri si pelaku. Pengecualian tersebut termuat dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 6 Undang-undang Pornografi, yang secara singkatnya menyatakan bahwa: Larangan membuat, memiliki dan menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Perbuatan menjadikan diri menjadi objek porno juga akan dibebaskan dari ancaman pidana, bila terbukti bahwa pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain.

Maka yang tersisa adalah jenis perbuatan menyebarluaskan, meminjamkan dan mempertontonkan materi pornografi sexting. Kelihatannya jenis perbuatan yang sederhana, namun bila kita memandangnya dari besarnya ancaman pidananya, perbuatan menyebarluaskan, meminjamkan dan mempertontonkan pornografi sexting adalah soal serius. Tindakan menyebarluaskan, menurut Pasal 29 diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Tindakan meminjamkan, menurut Pasal 30 diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sedangkan untuk tindakan mempertontonkan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Untuk tindakan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek pornografi diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dan harus secara serius diperhatikan, mengingat sexting merupakan kecenderungan yang mewabah di kalangan remaja, maka potensial sebagai perilaku pornografi anak, seseorang yang berada di bawah usia 18 tahun. Menurut Pasal 37 Undang-undang Pornografi, ancaman pidana pornografi anak diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidana perbuatan yang dituntutkan.

Penutup

Mungkin fenomena sexting masih tampak sederhana di kehidupan sehari-hari kita masyarakat Indonesia. Penanganannya secara hukum pun bisa diharapkan dengan adanya pasal-pasal Undang-undang Pornografi yang bisa diterapkan. Namun kecenderungan sexting tentu tidak sesepele prediksi kita. Sebagaimana yang terjadi di kasus Jesse Logan, masalah sexting adalah masalah ‘hidup atau mati’. Sekarang saatnya sebelum terlambat untuk menyadarkan kita, terutama para remaja, untuk tidak terjerumus dalam fenomena sexting.

Cynthia Logan, ibu dari Jesse Logan, yang sejak menemukan anaknya tergantung di tengah kamarnya mendedikasikan diri sebagai aktivis penyadaran berkenaan dengan sexting, menyatakan di sebuah acara televise yang bisa kita jadikan sebuah seruan, bahwa “I just want to make sure no one else will have to go through this again!” Mari kita jaga remaja kita untuk tidak menjadi korban perilaku sexting.

Sebagai permulaan upaya kita menjadi orang tua yang peduli, marilah kita menerapkan aturan sebagaimana diutarakan Parry Aftab, dalam mendampingi anak-anak berkenaan dengan fasilitas teknologi informasi, yakni The Rule of Three Cs: Content, Contact and Cost! Harus ada komunikasi dan pembelajaran bagi anak-anak kita tentang Content (pesan/isi), Contact (dengan siapa kita bergaul) dan Cost (harga baik fisik maupun mental) sehingga yang kita dapatkan dari teknologi informasi adalah kekuatan dan kecanggihannya yang memperbaiki dan menumbuhkan kelayakan hidup kita.*** 
Sebulan persis setelah disahkan DPR-RI tanggal 30 Oktober 2008, RUU Pornografi berlaku efektif, setelah pemerintah mengesahkannya sebagai Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (selanjutnya disingkat UUP). Namun sejauh pengamatan penulis, meski dikesankan bahwa segala tindak pornografi adalah kejahatan, sehingga mempunyai resiko pidana, sampai saat ini belum ada yang memetakan secara sistematis pornografi sebagaimana dianut UUP, beserta pengaturan terhadap kategori-kategori hasil pemetaannya. Kurang lebih tulisan ini bermaksud memenuhi kebutuhan tersebut, sehingga menjadi terang dalam pemahaman setiap orang bahwa ternyata ada beberapa jenis pornografi dalam UUP, yang sudah tentu membawa konsekuensi yuridis berbeda bagi masing-masingnya. Pembahasan akan ditambah dengan pengaturan pidananya, serta tantangan ke depan yang masih menjadi pekerjaan rumah penegakan hukum dalam rangka UUP.

Peta Pornografi & Konsekuensi Yuridisnya

Memperhatikan secara utuh, isi serta penjelasan UUP, kita akan mendapatkan lima kategori pornografi sebagai berikut:

Kategori pertama adalah pornografi dalam arti luas. Pengertiannya bisa kita dapatkan di Pasal 1 butir 1 yang menyatakan bahwa:

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Di sini kata kuncinya adalah: (i) adanya materi atau pesan; (ii) yang diekspos melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan; (iii) yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual; (iv) yang melanggar norma kesusilaan.

Pidana berkenaan dengan pornografi dalam arti luas, secara letterlijk terbatas hanya diancamkan pada dua macam perbuatan. Yakni dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Ps. 8); dan menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi (Ps. 9). Penting diperhatikan dalam hal ini adanya Penjelasan bagi Pasal 8 yang membebaskan tuntutan pidana bagi seseorang yang menjadi objek atau model pornografi, bilamana ia berada dipaksa dengan ancaman atau dibawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain.

Kedua, pornografi eksplisit (hardporn) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1). Yang termasuk kategori ini adalah pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual;
  2. Kekerasan seksual, antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan;
  3. Masturbasi atau onani;
  4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Mengingat frasa ‘mengesankan ketelanjangan’ bisa ditafsir bebas, Penjelasan UUP menegaskan maksudnya sebagai suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
  5. Alat kelamin; atau
  6. Pornografi anak, yakni segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang menampilkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.
Pidana berkenaan dengan hardporn mendominasi ketentuan UUP. Dilihat dari kata kerja yang menandakan tindak pidananya saja terdapat 22 jenis perbuatan. Yakni: memproduksi; membuat; memperbanyak; menggandakan; menyebarluaskan; menyiarkan; mengimpor; mengekspor; menawarkan; memperjualbelikan; menyewakan; menyediakan; meminjamkan; mengunduh; memperdengarkan; mempertontonkan; memanfaatkan; memiliki; menyimpan produk; mendanai; memfasilitasi; atau mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.

Kekecualian diberikan berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6. Membuat, memiliki atau menyimpan materi hardporn untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, terbebas dari jeratan pidana.

Ketiga, pornografi samar (softporn), atau yang sering disebut sebagian pihak sebagai pornografi abu-abu. Pengertian ini menyempil di Pasal 13 ayat (1) dengan bersembunyi pada frasa pornografi yang memuat “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”. Di penjelasannya kita akan menemukan contoh, misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, dan pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Terhadap pornografi samar, Undang-undang tentang Pornografi sama sekali tidak mengancamkan pidana. Yang ada hanya masalah pembatasan bagi pembuatan, penyebarluasan dan penggunaannya, yakni wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. Kemudian terdapat syarat harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, yang hanya dijelaskan sebagai penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Dengan demikian secara yuridis, materi serta media mendapatkan legitimasi untuk secara bebas mengekspos pornografi samar, asal patuh kepada peraturan pemerintah yang akan diberlakukan nantinya. Pengaturan meliputi masalah antara lain: memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, menyediakan, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan materi/media softporn.

Keempat, jasa pornografi, yang secara umum diartikan sebagai segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

Ancaman pidana diberikan terbatas kepada penyedia jasa pornografi. Ini pun terbatas pada penyediaan jasa pornografi dalam bentuk:
  1. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  2. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
  3. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual;
  4. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Terakhir, pornografi anak. Pengertian umumnya bisa dibaca di Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f, yang menetapkan bahwa: “Pornografi anak adalah segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang menampilkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak.” Yang dimaksud sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Tindak pidana pornografi anak menyangkut seluruh bentuk tindakan yang berkenaan dengan pornografi secara umum, hardporn, softporn maupun jasa pornografi yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau menjadi objeknya. Ancaman terhadap tindak pidana pornografi anak, sebagaimana disebutkan Pasal 37 UUP diperberat 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidana masing-masing pasal pidana yang bersangkutan. Delik pornografi anak juga dikenakan pada perbuatan mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Sebagaimana diuraikan di atas, dari bagian tulisan ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa: UUP menganut adanya 5 kategori pornografi; sebagian di antaranya merupakan kejahatan, sebagian lainnya bukan kejahatan. Yang dikecualikan sebagai kejahatan adalah:
  • Tindakan menjadi objek atau model pornografi, yang berada di bawah paksaan dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain;
  • Tindakan membuat, memiliki atau menyimpan materi hardporn untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri;
  • Tindakan pornografi samar.
Pengaturan Pidana Korporasi

Berdasarkan pelakunya, tindak pidana pornografi bisa dilakukan perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak. Yang dimaksud tindak pidana pornografi dengan pelaku korporasi adalah jika tindak pidananya dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama

Berkenaan dengan pelaku korporasi, UUP mengancamkan pidana yang relatif keras. Selain pidana penjara dan denda terhadap pengurus korporasi, pidana denda 3 kali lipat maksimum pidana denda sebagaimana ditentukan masing-masing pasal yang bersangkutan, diancamkan juga terhadap korporasinya sendiri. Selain itu, korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa: (a) pembekuan izin usaha; (b) pencabutan izin usaha); (c) perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan (d) pencabutan status badan hukum.

Tantangan Ke Depan

Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!” (JBDK) berkesimpulan, beberapa kecenderungan perilaku masyarakat Indonesia di internet serta berkenaan dengan teknologi informasi, dapat mencerminkan seriusnya gejala pornografi di Indonesia. Survey awal (JBDK) di pertengahan tahun 2007 yang menghasilkan jumlah 500+ mini video porno Indonesia, di tahun 2008 bertambah jumlahnya sebesar 20%. Penyebarannya pun semakin terang-terangan, mengingat terbitnya beberapa situs koleksi khusus mini video porno Indonesia, yang bisa diunduh setiap orang hanya dengan membayar access-fee tidak lebih dari Rp 350.000,-.

Peringkat akses Indonesia dengan kata kunci sex, xxx, serta porno, dan kata kunci beberapa idola sex dunia, menurut tool statistik google.com yang dikenal sebagai googletrends, meningkat terus setiap tahunnya. Dengan kata kunci ‘sex’, Indonesia menduduki peringkat ke-5 sedunia di tahun 2006. Tahun 2007 meningkat ke peringkat 4. Dan terakhir, tahun 2008 bertengger di nomor 3. Dengan kata kunci ‘Pamela Anderson’, bintang porno Hollywood, Indonesia menclok di peringkat 1 dunia. Bahkan dengan kata kunci idola sex Jepang, ‘Maria Ozawa’ alias ‘Miyabi’, 4 tahun berturut-turut sampai tahun ini, Indonesia memegang rekor bertahan sebagai juara 1.

Lebih memprihatinkan lagi bila dilihat lebih lanjut, berdasarkan data google.com tersebut, daerah-daerah pengaksesnya adalah kota-kota di mana konsentrasi pelajar dan mahasiswa berada. Di peringkat pertama akan terlihat kota Yogyakarta, Semarang, kemudian diikuti Palembang, Jakarta, Bandung, dan lain-lain. Disamping menggambarkan adanya perilaku serta pergaulan pelajar dan mahasiswa yang problematik, serta pola pengasuhan dan pendidikan yang kurang menanamkan wawasan dan tanggung jawab, hal ini dapat diterjemahkan pula sebagai salah tujuan yang bersifat ekonomi. Akses berkonotasi porno, atau sekurang-kurangnya berkonotasi seksual menghabiskan akses-akses publik yang bersifat murah atau bersubsidi, bahkan gratis yang seharusnya dipakai untuk akses-akses yang lebih bermanfaat, seperti: hotspot di berbagai tempat publik, tempat perbelanjaan, tempat jajan, hotel, alun-alun, sekolah, perguruan tinggi, perpustakaan, dan lain-lain. Angka akses yang tertera di youtube.com, situs populer penyedia video di internet, untuk mini video skandal anggota DPR-RI dengan penyanyi dangdut YZ-ME, dalam 1 bulan akses di tahun 2006, mencapai 1,96 juta. Sehingga dengan perhitungan disederhanakan dengan biaya akses Rp 1000,- saja, total menghasilkan angka Rp 1,96 milyar. Angka yang bisa mencapai ratusan kali lipat bila mengalikannya dengan biaya semua kecenderungan pornografis masyarakat Indonesia di Internet selama ini.

Gejala lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah maraknya eksibisionisme remaja Indonesia di internet, terutama di situs-situs jejaring sosial. Bahkan untuk jejaring sosial yang umum saja, bukan berkategori kencan (dating) atau berkonotasi seksual, perkembangan jumlah materi Indonesia bertagline ‘private’ atau ‘adult’ content, tumbuh sampai 100% setiap bulannya. Secara global, situs jejaring sosial merupakan trend masa depan yang sangat menggiurkan. Angka pendapatan iklan di situs jejaring sosial di tahun 2008 mencapai US$ 1,1 bilyun. Perkiraan di tahun 2013 akan mencapai US$ 7,3 bilyun. Bill Tancer dari internet tracking company Hitwise, dalam buku “Click: What Million of People Are Doing Online & Why It Matters”, menyatakan hasil risetnya bahwa seiring 50% menurunnya kunjungan ke situs resmi porno, kunjungan ke situs jejaring sosial meningkat tajam, dengan mayoritas pengunjung berusia 18-24 tahun.

Menghadapkan kecenderung-kecenderungan di atas dengan aturan UUP, terutama berkenaan dengan pengecualiannya, memunculkan berbagai tantangan. Dibebaskannya membuat, memiliki, atau menyimpan materi pornografi, bahkan yang hardporn sekalipun, akan memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah orang mendokumentasi kecabulannya bersama pasangan, pacar atau prostitut merupakan tindakan membuat untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri? Hal ini penting, mengingat membuktikan adanya paksaan yang bersifat fisik dalam kasus-kasus perkosaan saja tidaklah mudah. Apalagi bila sebenarnya yang terjadi adalah paksaan mental atau psikis, terutama kepada pihak perempuan. Kasus-kasus eksploitasi yang mengiringi fenomena cabul depan kamera selama ini, berawal dari dokumentasi yang tampaknya wajar dan sukarela.

Perbuatan memiliki dan menyimpan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, akan berkaitan dengan masalah konsumsi serta produksi pornografi. Dengan demikian aturan ini tampak sebagai legalisasi belanja pornografi bagi warga negara Indonesia, setidaknya melalui internet atau ke depannya tidak mustahil bisnis global pornografi melalui teknologi mobile content.

Masalah selanjutnya adalah pengertian apa yang disebut sebagai ruang privat dan ruang publik. Termasuk ruang privat atau ruang publikkah berbagai fasilitas atau fitur di internet? Menggejalanya kecenderungan eksibisionisme remaja Indonesia di situs jejaring sosial adalah salah satu pemasok besar materi pornografi yang selama ini beredar.

Berkenaan dengan penerapan bahwa ‘pornografi abu-abu bukanlah kejahatan yang dapat dipidana’, maka peraturan perundang-undangan organik yang diamanatkan UUP mesti dijaga jangan sampai menjadi regulasi yang melegitimasi penerbitan atau mengudaranya media-media porno samar. Bayangkan bila media khusus swimsuit dan semacamnya merambah jadi industri televisi kabel, internet atau mobile content. Harapannya di peraturan perundang-undangan organik ini, gairahnya lebih condong bahwa industri pornografi sesamar apapun sebagai bidang yang masuk di daftar negatif investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Di luar tantangan-tantangan tersebut, mari kita sambut UUP sebagai sebuah ikhtiar kepedulian Indonesia terhadap kesehatan mental generasi bangsanya. Saat ini telah bergetar satu syaraf kesadaran virtual baru, bahwa pornografi bukan hal remeh karena mempunyai konsekuensi pidana yang berat. Ke depan mudah-mudahan tidak akan ada lagi korban sebagaimana di jaman pasal kesusilaan KUHP, yang dengan rasa ketidakpuasan menyatakan, “Sangat tidak adil! Perbuatan yang bisa membuat seseorang bahkan keluarganya menderita seumur hidup, hanya diganjar dengan penjara yang berhitung bulanan.” (Esei Peri Umar Farouk, Resources Coordinator JBDK)
Pornografi merupakan problem multidimensi. Ia bersentuhan dengan masalah pendidikan, moral, agama, bisnis, perlindungan hak, pengasuhan anak, serta sensitivitas jender. Demikian pula ia merupakan problem multilevel yang erat berkaitan dengan berbagai kegiatan lain seperti penyiaran, pers, perfilman, pariwisata, informasi, serta transaksi berteknologi tinggi.

Secara kedinasan persoalan pornografi juga mengandaikan keterlibatan berbagai pihak di berbagai level sampai daerah. Seperti unsur kementerian pemberdayaan perempuan, pemuda, komunikasi dan informasi, agama, dan kesejahteraan sosial, mendahului keterlibatan aparat hukum sebagai the last resort.

Asas dan tujuan pengaturan pornografi sebagaimana disebutkan RUU tentang Pornografi (selanjutnya disingkat RUUP) juga melampaui kepentingan kriminalisasi dan pemidanaan semata. Namun, pasal-pasal di batang tubuhnya belum mencerminkan kepenuhan asas dan tujuan tersebut.

RUUP sebagaimana ditimbang berbagai pihak terlalu berat pada upaya kriminalisasi dan pemidanaan. Seolah memindah ketentuan KUHP dengan pemberatan dalam hal pidananya.

Pasal 2 RUUP menyatakan bahwa:
"Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara."

Sedangkan Pasal 3 RUUP menyatakan:
"Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat".

Bahkan bila pun pornografi dipandang sebagai sebuah upaya disiplin bagi perilaku masyarakat Indonesia sebagaimana tercermin dari perbuatan yang menjadi ruang lingkup pidana di RUUP, mengandung secara umum 30 lebih perbuatan yang hendak didisiplinkan.

Dilihat dari subyek hukumnya yang melibatkan anak, orang dewasa laki-laki dan perempuan, serta korporasi, penegakan RUUP memerlukan kebijakan khusus yang seharusnya lebih bernuansa sebagai bentuk pengayoman daripada kriminalisasi. Terutama berkenaan dengan eksploitasi anak dan pemberdayaan perempuan.

Memberi peluang strategis kepada kelembagaan tertentu di luar aparat penegak hukum, mencitrakan pembentuk undang-undang (DPR-RI) serta pemerintah sensitif kepada kepentingan anak dan perempuan.

Sejalan dengan ini kelompok-kelompok yang meragukan serta menilai kepentingan pembentuk undang-undang dan pemerintah yang hanya sekedar memperemeh persoalan pornografi sebagai kriminalisasi, relatif terpatahkan dengan keberadaan badan khusus ini.

Pembentukan badan khusus atau komite/ komisi independen pencegahan/ pemberantasan pornografi merupakan keniscayaan. Bilamana melihat kompleksitas sebagaimana disebutkan di atas. Sekaligus badan ini bertindak guna mengefektifkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tercantum di RUU Pornografi. Terutama di bidang pencegahan serta investigasi awal dan pemantauan rutin terhadap gejala pornografi.

Menyerahkan bulat-bulat problem pornografi kepada proaktifitas kepolisian, dan hanya melibatkan secara pasif keterlibatan unsur pemerintah lain serta masyarakat, yang rentang kegiatannya mulai dari pencegahan sampai kepada pemberkasan kasus, merupakan pembebanan yang berlebihan bagi kepolisian.

Belum lagi berkaitan dengan persepsi penegakan hukum yang pesimistik mengingat rekam jejak aparat hukum yang selama ini relatif tidak memuaskan dalam menangangi kasus-kasus yang dapat dikategorikan sebagai kasus pornografi.

Pengalaman terakhir berkenaan dengan Pasal 11 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), yang baru mengandung pendisiplinan terhadap 3 perbuatan saja, sama sekali tidak menggambarkan efektivitas penegakan hukum. Pasal mengenai kesusilaan tersebut sama sekali tidak menghentikan arus fenomena pornografi sebagaimana awalnya digembar-gemborkan.

Salah satu penyebabnya adalah tidak adanya preliminary action yang bersifat pemantauan,
pencegahan, dan pembinaan oleh sebuah kelembagaan khusus. Secara tindakan kepidanaan pun, belum ada satu pun kasus yang diproses. Padahal fenomena pornografi marak terjadi.

Berkenaan dengan kewibawaan serta efektivitasnya yang perlu menyeimbangkan multidimensi, multilevel dan multi kedinasan, badan khusus pencegahan/ pemberantasan pornografi harus independen. Berdiri sejajar di luar kelembagaan dan kedinasan yang ada. Bilamana hanya merupakan gugus tugas dari sebuah departemen atau kelembagaan lain maka sense of belonging terhadap kebijakan serta kegiatannya akan menjadi problematik tersendiri.

Agar kejenuhan serta pandangan ketakefektifan sebagaimana muncul kepada berbagai badan/ komisi yang telah ada, maka perlu dirumuskan bidang kerja yang seimbang bagi badan khusus pencegahan/ pemberantasan pornografi. Sehingga tidak lagi menonjol hanya sebagai pengambil kebijakan dan rekomendasi, melainkan bekerja secara teknis operasional yang langsung bersentuhan dengan pencegahan/ pemberantasan pornografi di Indonesia.

Di sisi lain, ketakefektifan dan pesimisme terhadap lembaga bisa dipandang bukan kepada lembaganya an sich. Namun, diakibatkan persoalan rekrutmen dan sumber daya manusia anggota badan atau komisionernya.
Dengan hormat,

Dengan ini Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!”, selanjutnya disingkat JBDK, menyatakan persetujuan demi diundangkannya RUU Pornografi dengan latar belakang, catatan serta usulan perbaikan sbb:

(1) Latar belakang sesuai kompetensi JBDK sebagai pemerhati perilaku pornografi Indonesia di Internet:

a) Pasal-pasal kesusilaan yang ada di beberapa peraturan perundangan kurang efektif sebagai ketentuan pelarangan dan pemberantasan pornografi, mengingat ruang lingkup perbuatannnya yang terbatas (terutama berkenaan dengan perkembangan teknologi informasi), serta rendahnya ancaman pidana.

Istilah pornografi sendiri, belum menjadi kata teknis dalam hukum serta pemidanaan di Indonesia. Mengingat sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas –di mana perbuatan hanya dapat dipidana bila telah diundangkan, maka tidak adanya undang-undang khusus berkenaan pornografi, mengakibatkan delik pornografi, apalagi variannya, potensial menjadi lepas dari jeratan hukum.

b) Fenomena maraknya pornografi di atau berkenaan dengan masyarakat Indonesia, tidak bisa lagi disebut sebagai efek samping yang main-main, melainkan sebuah penyakit sosial yang serius. Sebagai bukti mutakhir berkenaan dengan perilaku Indonesia berkonotasi porno di internet adalah sbb:

i) Data internasional terakhir bertajuk ‘Internet Pornography Statistic’, yang dikeluarkan toptenreviews.com dengan dukungan 40an situs utama dunia di tahun 2007, menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 di dunia pengakses kata kunci ‘sex’ di mesin-mesin pencari internet. Setahun kemudian: 2007, berdasarkan statistik googletrends, peringkat Indonesia naik menjadi nomor 5. Dan setahun belakangan ini: 2008, peringkat Indonesia naik kembali menjadi nomor 3. Kenaikan yang sangat ironis, mengingat di awal tahun 2008 terbit UU Informasi & Transaksi Elektronik yang di dalamnya mengandung pasal kesusilaan, yang dianggap sebagai klausul pencegahan pornografi yang berkenaan media teknologi informasi.

ii) Akses masyarakat Indonesia terhadap nama-nama sex-idol (bintang porno) seperti Pamela Anderson dari USA atau Maria Ozawa alias Miyabi dari Jepang, terekam oleh googletrends menempati peringkat 1 di dunia selama 3 tahun berturut-turut sampai tahun ini.

iii) Berkenaan dengan butir i dan ii di atas, bila diperhatikan propinsi serta kota asal para pengaksesnya, maka persentase terbesar adalah daerah konsentrasi mahasiswa dan pelajar. Gejala demikian sudah tentu sangat mengkhawatirkan dunia pendidikan maupun efek sosial lainnya. Secara ekonomi, akses terhadap pornografi secara berlebihan ini merupakan pemborosan besar dan potensial menggusur pemanfaatan fasilitas publik (misal internet untuk pendidikan/umum) menjadi sangat sia-sia. Bayangkan simulasi sederhana untuk akses 1 mini-video porno anggota DPR-RI YZ-ME yang pernah dicatat situs youtube.com yang mencapai 1,9 juta dalam masa akses 1 bulan. Bila dikalikan biaya akses paling murah Rp 1.000,- saja, maka menghasilkan angka Rp 1,9 milyar. Bayangkan sekali lagi, berapa jumlah rupiah yang tersia-sia bila jumlah mini-videonya hampir 600an seperti adanya saat ini.

iv) Pembuatan serta peredaran video porno dengan kamera genggam maupun ponsel semakin marak. Di akhir Mei 2007, JBDK menengarai beredarnya 500+ video porno Indonesia, dari berbagai daerah sampai ke pelosok, dengan pelaku hampir semua profesi. Persentase terbesar dilakukan oleh mahasiswa dan pelajar, bahkan anak-anak SMP. Paska diberlakukannya UU ITE, gejala pembuatan dan peredaran mini-video porno sama sekali tidak berkurang. Di beberapa bulan terakhir, media massa memberitakan beberapa kasus dari daerah antara lain: Nganjuk, Jombang, Pacitan, Gowa, Minahasa, Lampung, Pasuruan (guru), Medan (anggota polisi), dll.

v) Bahaya laten dari maraknya pembuatan serta peredaran mini-video porno adalah eksploitasi, terutama secara seksual terhadap perempuan pelaku oleh pasangannya maupun pihak ketiga, yang mengancam untuk mengedarkan bilamana tidak memenuhi tuntutan eksploitasinya. Beberapa kasus, seperti di Lampung dan Solo yang sempat diberitakan media, memakan korban gadis pelajar SMP. Angka sebenarnya dari eksploitasi seksual sebagai pemerasan berbekal gambar atau mini-video porno belum terungkap, namun dipastikan besar mengingat para korban masih diam, merasa malu, terancam, dan di beberapa kasus merasa tidak ada gunanya karena ketidakpercayaan pada penanganan aparat hukum. Beberapa kasus bahkan menghukum pelaku ekpolitasi kurang dari satu tahun.

vi) Beberapa situs penyedia konten porno asli Indonesia masih beroperasi dengan bebas. Bahkan di antaranya masih mempergunakan cara pembayaran dengan sistem perbankan Indonesia di bank dalam negeri, meski yang lainnya mengalihkan dengan cara pembayaran emoney atau media internet payment lainnya.

(2) Catatan atas beberapa pandangan pro/kotra terhadap pengundangan RUU Pornografi:

a) Pornografi adalah problem manusia secara keseluruhan. JBDK sepakat UU Pornografi wajib mengandung muatan yang sangat sensitif terhadap anak dan perempuan, namun juga tidak melepaskan pengaturannya dari manusia secara keseluruhan, dalam hal ini laki-laki atau orang dewasa.

Perkenan pemanfaatan pornografi bagi kehidupan seksual privaat orang dewasa, baik dengan alternatif mengawasi distribusi materi pornografi maupun cara lainnya, tidak menjamin kebocoran untuk diakses oleh anak. Dan pada tingkat yang lebih lanjut, mengingat kecanduan pornografi bersifat aksesif, tidak ada jaminan bahwa anak dan perempuan terselamatkan sebagai korban eksploitasi seksual nantinya pada saat para pecandu membutuhkan pelampiasan (acting out).

b) Konsumsi pornografi juga tidak bisa dilepaskan dari produksinya. Selain bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia, terutama ketuhanan, kemanusiaan dan keberadaban, produksi pornografi tidak mempunyai alasan memadai untuk hidup dan berkembang di Indonesia. Untuk alasan kesehatan seksual, RUU Pornografi telah mengaturnya demi kepentingan kesehatan, sehingga tidak ada urgensinya untuk memperkenan pornografi secara umum bagi orang dewasa.

c) Jasa pornografi merupakan salah satu pemasok materi pornografi, terutama berkat kecanggihan teknologi informasi saat ini. Di internet telah berkembang pembuatan serta peredaran mini-video porno yang erat kaitannya dengan gejala prostitusi dan promiskuitas, baik rekaman secara offline maupun yang online/realtime. Oleh karenanya penyelenggaraan jasa pornografi merupakan salah satu delik pornografi, atau sekurang-kurangnya tidak dapat dipisahkan dari fenomena pornografi.

d)JBDK juga sepakat untuk mencegah kriminalisasi perempuan sebagai model pornografi yang merupakan korban perdagangan orang (trafficking), jeratan utang dan ekploitasi ekonomi. Namun tidak melepaskan orang, yang prosentasenya lebih besar, yang secara sadar dan sukarela memprofesikan diri sebagai model pornografi. Oleh karenanya terhadap ketentuan tersebut di RUU Pornografi tidak perlu dihapuskan, melainkan diperbaiki sehingga sensitif terhadap eksploitasi perempuan.

Menunggu keadaan sempurna atas pembangunan ekonomi, sehingga kemiskinan nihil, serta seimbangnya sensitivitas jender, baru kemudian mengundangkan peraturan perundang-undangan pornografi merupakan logika ayam-telur yang tak akan ada habisnya. Di negara-negara makmur, yang relatif rendah tingkat kemiskinannya dan baik kondisi sensitivitas jendernya, mengindikasikan bahwa pornografi tetap menjadi penyakit sosial yang problematik.

(3) Sepakat bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perhimpunan Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), Aliansi Selamatkan Anak (ASA) Indonesia, GErakan Jangan Bugil Depan Kamer (JBDK), Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimah (PP SALIMAH), KOWANI, Forum Indonesia Muda, Lembaga Manajemen Pendidikan Indonesia (LMPI), Komite Indonesia Pemberantasan Pornografi & Pornoaksi (KIP3), Forum Silaturahmi Lembaga Da’wah Kampus (FSLDK), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa (APSB), Gerakan Nasional Anti Pornografi (GENAP), mengusulkan perbaikan terhadap draft RUU Pornografi:

a) Pada Pasal 1 ayat 1 tentang Definisi Pornografi: frasa “materi seksualitas” sebaiknya diganti dengan frasa “materi seksual yang mesum dan cabul”.

Demi menghindari kerancuan, maka kata ‘seksualitas’ di dalam definisi Pornografi dihilangkan, sehingga bunyi Pasal 1 butir 1 RUU Pornografi menjadi:

“Pornografi adalah materi seksual yang mesum dan cabul yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.”

Alasan: frasa “materi seksualitas” potensial mengundang banyak kebingungan dan kerancuan. Dengan mengubahnya menjadi “materi seksual yang mesum dan cabul”, maka jauh lebih implementatif. Tari-tarian dengan menggunakan baju bodo misalnya, jelas tidak masuk klasifikasi pornografis.

b) Poin “Seni dan Budaya” pada pasal 14 sebaiknya dihapuskan karena dapat memicu perdebatan dan multi interpretatasi, contoh: materi pornografi yang cukup besar beredar di masyarakat berbentuk FILM, FOTO, LUKISAN; padahal ketiganya masuk dalam kategori seni dan budaya. Oleh karena itu, pengaturannya sebaiknya tercakup pada pasal 13 saja. Perkecualian hanya untuk lembaga yang mendapat kewenangan dari pemerintah, misalnya polisi, jaksa, KPAI dsbnya, sebagaimana tercantum pada pasal 6.

c) Pasal 14 secara keseluruhan sebaiknya dihapuskan, karena materi seksualitas yang terdapat pada kegiatan adat istiadat, dan ritual tradisional tidak termasuk pornografi.

Alasan: Definisi pornografi yang kami usulkan adalah berupa “materi seksual yang bersifat mesum dan cabul sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1, jika rekomendasi kami diterima. Sehingga secara substanstif hal ini tidak perlu diatur/dikecualikan di dalam Undang-Undang tentang Pornografi.

d) Untuk menjamin efek jera kepada pelaku pornografi dan rasa keadilan masyarakat, maka pada Bab VII tentang ketentuan pidana seperti yang termaktub pada pasal 30-39 kata “atau” diusulkan untuk diganti dengan kata “dan”.

e) Pada pasal 40 ayat 7 diusulkan untuk diubah redaksionalnya menjadi:”dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, terhadap korporasi dijatuhkan pula pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga ) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam bab ini”

f) Pada Pasal 41, kata “dapat” sebaiknya dihilangkan. Pada poin C tentang “perampasan kekayaan hasil tindak pidana” sebaiknya ditambahkan “perampasan aset dan kekayaan hasil tindak pidana” .

Alasan: Kata “dapat” sebaiknya dihilangkan agar hakim lebih cenderung untuk memberikan sanksi tambahan kepada korporasi (industri) pornografi. Tujuannya, agar korporasi tersebut tidak lagi dapat bisnisnya memproduksi/mendistribusikan pornografi, setelah keluar dari penjara atau mendapat sanksi denda. Alasan ini juga mencakup ditambahkannya frasa “perampasan aset” pada Pasal 41 poin C.

g) Mengingat persoalan pornografi sebagaimana diatur dalam RUU Pornografi, yang tidak terbatas hanya soal proses pidana; serta guna mengefektifkan pelaksanaan ketentuan UU Pornografi, terutama di bidang pencegahan serta investigasi awal dan pemantauan rutin terhadap gejala pornografi, hemat kami perlu ditetapkan dibentuknya komisi/komite independen pencegahan pornografi di Indonesia.

Menyerahkan bulat-bulat problem pornografi kepada pihak kepolisian, dari mulai pencegahan sampai kepada pemberkasan kasus, merupakan pembebanan yang berlebihan, belum lagi mengingat rekam jejak aparat hukum yang selama ini relatif tidak memuaskan dalam menangangi kasus-kasus pornografi.

Usulan redaksional pengaturan komisi sbb:

BAB X
KOMISI PENCEGAHAN PORNOGRAFI

Pasal XX
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU ini, terutama berkenaan pencegahan serta investigasi awal dan pemantauan rutin gejala pornografi, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Pencegahan Pornografi Indonesia.

Pasal XX
1) Keanggotaan Komisi Pencegahan Pornografi Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.
2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap pencegahan dan pemberantasan pornografi.
3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal XX
Komisi Pencegahan Pornografi Indonesia bertugas :
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan berkenaan pencegahan dan pemberantasan pornografi.
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka pencegahan pornografi di Indonesia.

Demikian sebagai pernyataan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat,
Peri Umar Farouk
Resources Coordinator JBDK
0818.0709.4214

Feeds

Latest Activity

commented on a blog entry.
22 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago

Top Contributors

Share

Powered by