Loading...

3 Sikap JBDK Atas Perkembangan Penanganan Kasus Mini Video Porno

Fri 18 Jun 2010 08:31:27 | 1 comments
(1) Kami menuntut aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum dalam penanganan kasus-kasus pornografi, terutama pembuatan dan peredaran mini video porno yang mulai marak sejak tahun 2006 sampai saat ini.

Penanganan kasus mini video porno yang diduga dilakukan oleh beberapa artis yang sekarang terlanjur menjadi perhatian umum, kami harapkan menjadi titik balik keseriusan aparat penegak hukum menindak para pelaku tindak pornografi yang terlibat, yang kemungkinan terbaiknya berdampak pada pencegahan semakin maraknya pembuatan dan peredaran pornografi di tengah masyarakat Indonesia.

(2) Menghimbau para pihak yang berkepentingan untuk tidak mengambil kesimpulan secara prematur dan mewacanakan secara gegabah tentang penafsiran alasan ‘untuk dirinya sendiri & kepentingan sendiri’ sebagaimana tertera dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagai pembebasan pidana atas perbuatan (i) membuat, (ii) memiliki dan (iii) menyimpan materi pornografi.

Kami berpendapat bahwa yang berhak menetapkan kepastian sifat ‘untuk dirinya sendiri & kepentingan sendiri’ sebuah materi pornografi adalah keputusan pengadilan, yang nantinya harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Sekurang-kurangnya ada beban tanggung jawab penjagaan secara ketat dari pelaku pembuatan, pemilikan serta penyimpanan materi pornografi yang beralasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, sehingga setiap kejadian tersebarnya materi pornografi yang bersangkutan kepada publik tidak dengan serta merta begitu saja terbebas dari konsekuensi hukum. Pemikiran demikian sangat logis dan juga yuridis, karena untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan saja, Pasal 14 UU Pornografi menentukan syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan produk pornografi.
  • Jiwa UU Pornografi tentu bukanlah untuk merestui perilaku seks bebas, sehingga sangat logis bila alasan untuk dirinya sendiri & kepentingan pribadi dari materi pornografi yang dibuat oleh pasangan, hanya bisa dilakukan oleh pasangan yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah;
  • Tingkat kemudahan dinikmati, diduplikasi serta berpindahnya materi pornografi yang bersangkutan juga harus diperhatikan, sehingga alasan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri dari materi pornografi tidak berlaku bagi pembuatan, pemilikan serta penyimpanan dengan atau dalam media-media yang sangat gampang berpindah tangan atau biasa dibagi-pakaikan dengan orang lain.
(3) Meminta Pemerintah (Presiden) memprioritaskan pembentukan ‘Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi’.
Pasal 42 UU Pornografi menetapkan bahwa ‘untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU Pornografi, dibentuk gugus tugas antar departemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Presiden’.

Tanpa dibentuknya Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi, tujuan UU Pornografi, terutama perlindungan bagi warga Negara, terutama anak dan perempuan, dari pornografi; serta pencegahan perkembangan pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat tidak akan efektif terlaksana. Bahkan Pasal 17 UU Pornografi menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah WAJIB melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Tanpa Gugus Tugas ini, UU Pornografi hanya akan bersifat represif sebagai pengaturan pemidanaan saja.

Gugus Tugas Pelaksanaan UU Pornografi diharapkan akan memperlihatkan profesionalitas serta keseriusan pemerintah dalam melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi, yang kalau kita lihat dalam kasus mini video porno yang diduga dilakukan artis belakangan ini sama sekali tidak terlihat.***
  • SHARE

Comments

ijin copas yaa..



or
CAPTCHA Images

Feeds

Latest Activity

commented on a blog entry.
22 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago

Top Contributors

Share

Powered by