Loading...

Pornografi Sexting

Thu 03 Jun 2010 07:18:17 | 0 comments
<<Esei Anti Pornografi oleh Peri Farouk. Sudah dipublikasi di Jurnal MTP Edisi II, Juli 2009, Jakarta>>

Di sebuah talkshow bersama satu radio swasta Jakarta, saya sebagai narasumber mendapat telepon dari pemirsa remaja putri berusia 15 tahun. Menurutnya saat itu dia senang sekali berpose bugil dan memotretnya dengan kamera ponsel, kemudian membagikan foto-fotonya ke nomor-nomor milik laki-laki kenalannya. Ketika dikonfirmasi, apakah tidak khawatir gambar-gambar tidak senonohnya menyebar ke lain pihak, dengan lugu si putri menjawab, “Ya tidak mungkinlah teman-teman saya menyebarkannya. Lagipula kalau saya mengirimnya ke kenalan baru, saya tidak memfoto wajah saya!”

Sebelumnya, di awal-awal kampanye Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera!”, terutama yang dilakukan di kalangan pelajar menengah atas, saya mendapatkan kesan merebaknya fenomena pembuatan foto atau video bugil di kalangan remaja, dan penyebarannya di kalangan dekat mereka sendiri, terutama teman satu geng atau pasangan berpacaran. Beberapa mengatakan bahwa ini cara tertentu bersolidaritas antar teman dekat, dan saling menonjolkan diri siapa di antara mereka yang paling berani. Di sisi lain menyatakan bahwa ini adalah salah satu tanda ekspresi cinta, bentuk perhatian serta cara menaksir pasangan dengan lebih langsung dan gaul.

Belum ada penelitian khusus di Indonesia berkenaan kecenderungan di atas. Namun mungkin kita bisa belajar dari yang terjadi di masyarakat lain, terutama problematik dan pengaruh dramatisnya di kalangan remaja. Tulisan ini juga akan menambahkan wacana tentang tinjauan fenomena ini dari perspektif hukum secara umum dan terakhir pengaturan pidananya di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sexting

Gejala mengambil foto atau video bugil dengan menggunakan kamera ponsel, kemudian menyebarkannya, saat ini dikenal dengan istilah Sexting. Beberapa kalangan lebih luas lagi mengartikan Sexting termasuk penyebarannya melalui teknologi internet, seperti melampirkan di dalam email atau membubuhkannya sebagai profil atau di galeri dalam situs jejaring social (social networking), misalnya situs-situs: Myspace, Facebook, Multiply, Friendster, Hi5, dan lain-lain.

Asal-usul kata ‘sexting’ sendiri berasal dari gabungan kata sex dan texting. Wikipedia.com memberikan definisi sexting sebagai: “the act of sending sexually explicit messages or photos electronically, primarily between cell phones.” Tindakan mengirimkan secara elektronik, pesan atau foto yang secara eksplisit berkonotasi seksual, terutama melalui telepon selular.

Sexting lebih luas lagi dibicarakan, dan dengan wacana yang lebih serius ketika terjadi kasus-kasus di tahun 2008-2009 sebagai berikut:

Pertama, adanya tuntutan pidana pornografi anak di Pennsylvania terhadap 4 remaja putri usia 14-15 tahun, pelajar di Greensburg Salem High School dan 2 remaja putra berusia 16 dan 17 tahun, yang mengirim foto bugilnya ke rekan-rekannya. Kedua, dipecatnya seorang pemuda Florida berusia 19 tahun dari sekolah, yang kemudian menghadapi sidang tuntutan 25 tahun penjara sebagai penjahat seksual (sex offender), karena mengirim foto gadis yang merupakan pacarnya ke remaja lain. Ketiga, yang tragis adalah kasus Jesse Logan, pelajar sekolah menengah atas Cincinnati, berusia 18 tahun, yang tewas menggantung diri karena tidak tahan menghadapi cemooh dan ejekan sebagai gadis nakal bahkan dimaki sebagai pelacur, sejak mantan pacarnya menyebarkan foto-foto bugil Jesse ke pelajar putri lain satu sekolahnya. 

Dalam angka-angka, gejala sexting di kalangan remaja juga memprihatinkan banyak pihak. Survei yang dilakukan The National Campaign to Prevent Teen and Unplanned Pregnancy di bulan Januari 2009, terhadap 1280 remaja berusia di bawah 17 tahun menemukan bahwa 1 dari 5 remaja (atau 20%) melakukan sexting –sebagai pelaku pembuatan materi porno melalui kamera ponsel dan menyebarkannya sendiri ke rekan-rekannya. Survei tersebut juga menggambarkan bahwa 39% remaja mengirim atau membubuhkan materi berkonotasi seksual secara online. Kemudian 48% mengaku pernah mendapatkan kiriman materi berkonotasi seksual –penerima materi porno hasil sexting.

Sebagai tambahan data berkenaan dengan fenomena sexting, Parry Aftab, seorang ahli pengamanan di internet dan aktivis yang memperjuangkan perlindungan remaja di ruang maya, mengklaim bahwa: 44% pelajar putra pernah mendapatkan materi porno teman pelajar putri satu sekolahnya. Dan 15% pelajar putra menyebarkan materi porno kekasihnya setelah hubungan pacaran mereka putus.

Tentu angka di atas belum menggambarkan keutuhan faktanya. Saya percaya bahwa itu baru memperlihatkan puncak dari gunung es yang belum memunculkan kompleksitas dan keluasan tantangan fenomena sexting. Apalagi untuk situasi remaja Indonesia, meski harus khawatir dengan membandingkan serta menghubungkannya dengan fenomena Bugil Depan Kamera, yang di tahun 2009 ini mendekati angka 700 mini video porno asli remaja Indonesia, dan ribuan gambar yang telah beredar di ruang maya, yang di antaranya adalah hasil sexting yang sengaja tidak sengaja bocor ke publik yang lebih luas melalui berbagai media elektronik. Sebagai gambaran terakhir fenomenalnya gejala sexting di internet, penelusuran yang dilakukan penulis per tanggal 14 Juni 2009, terdapat 1.150.000 links untuk kata sexting di mesin pencari google.com dan terdapat 549 video yang berkata kunci sexting di situs youtube.com.

Respon Hukum

Dengan memperhatikan beberapa tuntutan kepada pihak yang dianggap pelaku berkenaan penyebaran sexting, serta beberapa usulan kebijakan hukum terhadap fenomena sexting, maka ruang polemik luas masih terbentang. Dalam kasus Pennsylvania, penuntut umum memperlakukan kasus tersebut sebagai Pornografi Anak. Tuntutan demikian pun masih ditentang, karena dianggap terlalu mengorbankan anak dimana pelakunya sendiri adalah enam pelajar berusia 17 tahun ke bawah.

Wakil Kepala Sekolah di Virginia terbebas dari tuntutan Pornografi Anak, yang menyimpan dengan alasan sebagai bukti, foto murid perempuannya yang memperlihatkan celana dalam dan tangan menutupi bagian payudaranya. Secara hukum di Virginia, status telanjang saja tidak menjadi syarat sebagai kasus Pornografi Anak, melainkan harus memenuhi kualifikasi ‘sexually explicit’ dan ‘lewd’ (secara eksplisit berkonotasi seksual dan menggambarkan kecabulan).

Di Fort Wayne, Indiana, terjadi dua penerapan berbeda terhadap pelaku sexting. Yang satu dijatuhkan pidana berat kecabulan, sedangkan yang lain dijatuhi pidana Pornografi Anak. Di Castalia, Ohio, pelajar putri di Margaretta High School hanya didisiplinkan sebagai anak nakal atau bermasalah (unruly child). Di bagian lain Ohio juga terdapat pengenaan tindak pidana ringan tingkat pertama bagi dua pelajar yang melakukan sexting.

The American Civil Liberties Union Pennsylvania mengajukan tuntutan kepada Kantor Kejaksaan Wyoming di tanggal 25 Maret 2009, melawan tuntutan Penuntut Umum, George Skumanick Jr, yang mengancamkan pidana Pornografi Anak kepada 6 pelajar Greensburg Salem High School Pennsylvania. Tuntutan tersebut sanggup mengubah tuntutan menjadi pengenaan pidana terbatas sampai dengan tingkat pidana percobaan.

Secara kebijakan ada beberapa yang menonjol. Para pembuat hukum di Vermont, berhasil mengesahkan undang-undang di bulan April 2009, yang membebaskan tuntutan pidana bagi pelaku sukarela sexting secara timbal balik antara dua orang berusia antara 13-18 tahun. Ancaman melakukan kejahatan baru berlaku bila materi sexting disebarkan kepada pihak lain. Di Ohio sedang diusulkan peraturan perundang-undangan, yang menurunkan derajat sexting dari tingkat kejahatan berat (felony) menjadi tindak pidana ringan tingkat pertama (first degree misdemeanor). Usulan yang sama juga sedang diajukan di Utah, untuk pelaku sexting di bawah usia 18 tahun.

Sexting Dalam Perspektif Undang-undang Pornografi Indonesia

Untuk masuk sebagai pembicaraan berkenaan pornografi di Indonesia, maka materi sexting harus memenuhi syarat sebagai materi pornografi. Pasal 1 butir 1 Undang-undang Pornografi mendefinisikan Pornografi sebagai:

“Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Lalu untuk bisa diterapkan dalam pengancaman pidana, definisi di atas dipersempit dengan syarat bahwa secara eksplisit materi pornografinya memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.

Berkenaan dengan jenis-jenis perbuatannya, bila kita mengurainya, ada beberapa perbuatan langsung yang bisa masuk sebagai perilaku pornografi sexting. Yang paling relevan adalah:
  • Membuat materi porno;
  • Menyebarluaskan materi porno;
  • Meminjamkan materi porno;
  • Mempertontonkan materi porno;
  • Memiliki materi porno;
  • Menyimpan materi porno;
  • Menjadikan diri menjadi objek porno;
Dari tujuh perbuatan itu, tiga di antaranya, yakni membuat, memiliki serta menyimpan materi porno tidak bisa diancamkan mengingat bisa didalilkan untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri si pelaku. Pengecualian tersebut termuat dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 6 Undang-undang Pornografi, yang secara singkatnya menyatakan bahwa: Larangan membuat, memiliki dan menyimpan tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Perbuatan menjadikan diri menjadi objek porno juga akan dibebaskan dari ancaman pidana, bila terbukti bahwa pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain.

Maka yang tersisa adalah jenis perbuatan menyebarluaskan, meminjamkan dan mempertontonkan materi pornografi sexting. Kelihatannya jenis perbuatan yang sederhana, namun bila kita memandangnya dari besarnya ancaman pidananya, perbuatan menyebarluaskan, meminjamkan dan mempertontonkan pornografi sexting adalah soal serius. Tindakan menyebarluaskan, menurut Pasal 29 diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Tindakan meminjamkan, menurut Pasal 30 diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Sedangkan untuk tindakan mempertontonkan diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Untuk tindakan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek pornografi diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Dan harus secara serius diperhatikan, mengingat sexting merupakan kecenderungan yang mewabah di kalangan remaja, maka potensial sebagai perilaku pornografi anak, seseorang yang berada di bawah usia 18 tahun. Menurut Pasal 37 Undang-undang Pornografi, ancaman pidana pornografi anak diperberat dengan menambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidana perbuatan yang dituntutkan.

Penutup

Mungkin fenomena sexting masih tampak sederhana di kehidupan sehari-hari kita masyarakat Indonesia. Penanganannya secara hukum pun bisa diharapkan dengan adanya pasal-pasal Undang-undang Pornografi yang bisa diterapkan. Namun kecenderungan sexting tentu tidak sesepele prediksi kita. Sebagaimana yang terjadi di kasus Jesse Logan, masalah sexting adalah masalah ‘hidup atau mati’. Sekarang saatnya sebelum terlambat untuk menyadarkan kita, terutama para remaja, untuk tidak terjerumus dalam fenomena sexting.

Cynthia Logan, ibu dari Jesse Logan, yang sejak menemukan anaknya tergantung di tengah kamarnya mendedikasikan diri sebagai aktivis penyadaran berkenaan dengan sexting, menyatakan di sebuah acara televise yang bisa kita jadikan sebuah seruan, bahwa “I just want to make sure no one else will have to go through this again!” Mari kita jaga remaja kita untuk tidak menjadi korban perilaku sexting.

Sebagai permulaan upaya kita menjadi orang tua yang peduli, marilah kita menerapkan aturan sebagaimana diutarakan Parry Aftab, dalam mendampingi anak-anak berkenaan dengan fasilitas teknologi informasi, yakni The Rule of Three Cs: Content, Contact and Cost! Harus ada komunikasi dan pembelajaran bagi anak-anak kita tentang Content (pesan/isi), Contact (dengan siapa kita bergaul) dan Cost (harga baik fisik maupun mental) sehingga yang kita dapatkan dari teknologi informasi adalah kekuatan dan kecanggihannya yang memperbaiki dan menumbuhkan kelayakan hidup kita.*** 
  • SHARE

Comments




or
CAPTCHA Images

Feeds

Latest Activity

commented on a blog entry.
22 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago

Top Contributors

Share

Powered by