Loading...

Undang-Undang Pornografi? Lalu Apa?

Thu 03 Jun 2010 07:34:05 | 0 comments
<<Esei Peri Farouk. Sudah dipublikasi di jurnal MTP Edisi IV, Juni 2010, Jakarta>>

Satu tahun setengah berlalu setelah berlaku Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Namun tampak di tengah masyarakat rasa penasaran, apa sih pengaruh undang-undang tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama berkenaan dengan masih maraknya fenomena pornografi di tanah air.

Internet, masih leluasa bagi kita masyarakat Indonesia mengakses pornografi di sana. Beredarnya mini video porno, atau bugil depan kamera, masih terus muncul, baik melalui internet maupun telepon selular. Blog-blog yang mengalirkan link-link pornografi tetap hidup meski tanpa nama jelas. Situs-situs jejaring sosial penuh oleh remaja dan lajang yang eksibis bahkan yang jelas-jelas mengepos materi pornografi. Beberapa fasilitas file storage, live web camera dan chatting yang berkonotasi seksual masih didominasi user dari Indonesia.

Memang yang langsung bisa diterapkan dari UU Pornografi secara hukum, baru yang bersifat pemidanaan. Namun secara praktek, dalam hal ini pun masyarakat masih harus bersabar, mengingat aparat penegak hukum di berbagai tempat dalam berita media massa, masih belum memakai pasal-pasal UU Pornografi. Di banyak tempat yang dipakai masih berkisar ayat-ayat susila dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Belum lagi pengalaman beraudiensi ke pihak kepolisian, yang mengindikasikan tidak dijadikannya kasus-kasus pornografi menjadi prioritas.

Di luar pemidanaan, yang sebenarnya diharapkan sebagai benteng pencegahan pornografi, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah sebagaimana diamanatkan UU Pornografi. Yang terpenting adalah membentuk “Gugus Tugas Pelaksanaan Undang-undang Pornografi”. Kemudian, ada lima peraturan perundang-undangan organik sebagai pelaksanaan UU Pornografi, yang sampai tulisan ini dibuat, belum satu pun yang diberlakukan. Yakni:
  1. Peraturan Perundang-undangan tentang Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Pornografi Samar;
  2. Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata cara Perijinan Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Produk Pornografi untuk Tujuan dan Kepentingan Pendidikan dan Pelayanan kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan, Pendampingan, serta Pemulihan Sosial, Kesehatan Fisik dan Mental Anak sebagai Korban atau Pelaku Pornografi;
  4. Peraturan Perundang-undangan tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Melakukan Pencegahan Terhadap Pembuatan, Penyebarluasan dan Penggunaan Pornografi;
  5. Peraturan Presiden tentang Pembentukan Gugus Tugas Pelaksanaan Undang-undang Pornografi.
Melihat kecenderungan demikian, tulisan ini mencoba mengeksplorasi alternatif pencegahan pornografi berbasis UU Pornografi yang bisa diperbuat atau dilakukan masyarakat, baik secara individu, kelompok maupun lingkungan, secara informal maupun menyangkut dunia professional, serta kekuatan dari pemerintahan daerah.

Masyarakat Umum vs. Pornografi

Pasal 20 UU Pornografi menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi. Peran serta masyarakat tersebut konkritnya dapat dilakukan dengan cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat (1) UU Pornografi, yakni:
  • Melaporkan pelanggaran UU Pornografi;
  • Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
  • Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
  • Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
Cara-cara melaporkan pelanggaran dan melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, sesuai Penjelasan Pasal 21 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang artinya agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.

Dari ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, sebenarnya sangat luas bagi masyarakat untuk bisa berperan terutama dalam pencegahan pornografi. Secara proaktif individual dan keluarga, banyak yang bisa dilakukan secara mandiri. Di antaranya:

Meski secara hukum ‘membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’ dibebaskan dari jeratan pidana, namun dengan pertimbangan lain, setiap individu secara sukarela lebih aman membebaskan diri atau menjauhkan diri dari perbuatan demikian. Secara konsekuensi hukum ada dua kemungkinan yang membahayakan, yakni: Pertama, perbuatan ‘membuat, memiliki atau menyimpan’ sangat rentan beralih menjadi modus lain atau bisa dipersangkakan demikian , terutama perbuatan ‘menjadikan diri sebagai obyek pornografi, menggandakan, menyebarluaskan, meminjamkan, atau mempertontonkan’. Berkenaan dengan pornografi yang dikemas dalam teknologi informasi, sifat easy-transferable atau gampang beralihnya materi yang dianggap mulanya sebagai pribadi (private) menjadi publik, akan mengaburkan sifat ‘untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’. Dengan demikian  kekebalan hukum atas perbuatan ‘membuat, memiliki atau menyimpan materi pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri’ menjadi tidak berlaku. Kedua, adanya ancaman pidana sebagaimana disebutkan sebagai salah satu perbuatan di Pasal 38 UU Pornografi, yakni ‘membiarkan anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi ‘, akan menyebabkan orang bisa didakwa sebagai pelaku pornografi anak karena materi yang dibuat, dimiliki atau disimpan yang semula untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri, beralih atau bocor kepada orang di bawah usia 18 tahun. Patut diketahui, ancaman pidana pornografi anak diperberat sepertiga dari maksimum ancaman pidana pornografi biasa.

Di dalam keluarga mesti dibiasakan adanya komitmen, terutama dalam hal pemakaian fasilitas teknologi informasi, adanya pembatasan waktu, dan penempatan yang bijak alat-alat teknologi informasi. Mengkomitmenkan bahwa ‘fasilitas teknologi informasi semisal personal computer, laptop, telepon selular, flash disk, harddisk’ yang dititipkan kepada anak harus siap dilihat isinya oleh orang tua, sekurang-kurangnya akan mencegah sikap coba-coba anak untuk membuat, memiliki dan menyimpan materi pornografi.

Individu atau keluarga juga bias berinisiatif menggagas terbentuknya gugus kegiatan pencegahan pornografi di wilayah masing-masing, sekurang-kurangnya saling membina dan mencerdaskan diri. Sebagai perbandingan mutakhir, di Amerika Serikat saja saat ini banyak bermunculan kegiatan-kegiatan anti pornografi dari, oleh dan untuk masyarakat, berkisar di masalah pergaulan anak muda yang berkait dengan seks dan penyalahgunaan teknologi. Dua survey berwibawa, yakni: “Sex & Tech” yang dilakukan The National Campaign to Prevent Teen & Unplanned Pregnancy (NCPTUP) bekerjasama dengan CosmoGirl.com, serta “Teen Digital Abuse” yang dilakukan MTV bekerjasama dengan The Associated Press, menggambarkan pola serta angka-angka yang harus diwaspadai. Sebagai ringkasan dari kedua survey, hasilnya sebagai berikut:
  • Anak muda mengetahui bahwa sexting (berbagi pesan dan materi porno melalui teknologi informasi) berbahaya, tetapi mereka tetap melakukan tindakan tersebut;
  • Seperlima ABG (gadis berusia 14-19 tahun) dan sepertiga lajang (gadis berusia 20-26 tahun) melakukan sexting;
  • Penerima materi sexting terbanyak adalah berstatus pacar pengirim sexting, namun 29% penerima materi sexting adalah kenalan online (teman chatting);
  • Alasan melakukan sexting terbanyak adalah have fun, menggoda, dan hadiah sexy, namun banyak kasus juga bersifat ‘pressure’;
  • Berbagi pesan porno bersifat viral, artinya terus beredar kepada pihak lain: 40% pernah diperlihatkan materi sexting dari orang lain; 20% mengaku membagikan kembali materi sexting yang diterimanya; dan 61% yang pernah mengirimkan sexting, sekurang-kurangnya 1 kali ditekan oleh orang lain yang bukan penerima awal untuk mengirimkan materi sextingnya. Parry Aftab, ahli pengamanan di internet dan aktivis yang memperjuangkan perlindungan remaja di ruang maya mengklaim bahwa: 44% pelajar putra pernah mendapatkan materi porno teman putri satu sekolahan, dan 15% pelajar putra menyebarkan materi porno kekasihnya setelah hubungan pacaran mereka putus;
  • Pengaruh sexting atas perilaku anak muda: tingkat yang paling ringan adalah menjadikan anak muda yang bersangkutan ‘agresif jorok’, mengharap kencan, mengharap lebih dari sekedar kencan, dan paling berat ‘melakukan hubungan intim’. Dari survey diketahui 45% remaja yang melakukan hubungan seks dalam 7 hari terakhir, mengakui ada hubungannya dengan perilaku sexting mereka.
Keluarga beserta lingkungan juga bisa mempersempit akses anak-anak kita terhadap materi pornografi. Perangkat lunak untuk memfilter serta memblokir situs pornografi sudah banyak tersedia, bahkan bias didownload dan dipergunakan secara gratis di masing-masing computer. Keluarga dan lingkungan bisa melakukan pendekatan ke warung atau kafe-kafe internet di wilayahnya, sekolah, perpustakaan, tempat-tempat berinternet-hotspot untuk memeriksa dan mengawasi ada tidaknya filter serta blokir terhadap pornografi.

Lingkungan Kerja vs. Pornografi

Bagi perusahaan atau kantor cobalah iseng mensurvey pemakaian computer dan internetnya. Berapa persen dihabiskan para karyawan untuk mengakses pornografi? Ya, serapan pemakaian internet di Indonesia sebagian besar merupakan akses dari perkantoran. Tentunya kegemaran masyarakat Indonesia yang secara rata-rata menempati urutan ke-empat sedunia sebagai pengakses pornografi dengan kata kunci sex, serta juara satu sedunia untuk lima tahun berturut-turut sebagai pengakses beberapa nama idola sex dunia, secara rasio berbanding lurus dengan tingkat akses internet dari perkantoran.

Undang-undang Pornografi mengenal adanya pelaku tindak pidana pornografi berupa korporasi, selain pelaku bersifat orang perseorangan. Tindak pidana pornografi dengan pelaku korporasi, sebagaimana ditentukan Pasal 40 ayat (2) UU Pornografi, adalah tindak pidana pornografi yang dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama. Modus perbuatannya sama seperti modus perbuatan pornografi perseorangan. Yang istimewa berkenaan dengan korporasi adalah ancaman pidananya. Pengurus korporasi bisa dipenjara dan/atau denda. Korporasinya sendiri bisa diancam denda 3 kali lipat maksimum pidana denda sebagaimana masing-masing pasal bersangkutan. Kemudian masih ada berupa pidana tambahan, yakni: pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, dan pencabutan status badan hukum.

Oleh karenanya diperkuat dengan adanya UU Pornografi sudah saatnya bagi lingkungan kerja, perusahaan atau korporasi membuat kebijakan-kebijakan dalam profesionalitas dan kepegawaiannya, yang berkaitan erat pencegahan pornografi di lingkungan kerjanya. Cantumkan klausul pemberian sanksi yang berat untuk penyalahgunaan fasilitas kantor berkenaan pornografi. Bagi korporasi sendiri, hal ini akan menghemat banyak anggaran yang selama ini disalahgunakan demi akses pornografi. Pelayanan kepada pelanggan, terutama yang menggunakan fasilitas teknologi informasi,  mungkin akan menjadi lebih baik, karena tidak diganggu akses-akses yang merugikan korporasi sendiri.

Selain yang bersifat kebijakan, secara teknologi, korporasi pun sangat dianjurkan berinisiatif memasangkan filter serta blokir untuk akses pornografi. Hal ini hanya tergantung pada kemauan masing-masing korporasi saja. Perangkat lunak untuk local-area network yang tidak berbiaya pun sudah tersedia untuk dipergunakan.

Pemerintah Daerah vs. Pornografi

Pemerintah daerah diberi wewenang oleh UU Pornografi untuk secara umum melakukan 4 (empat) hal di wilayahnya masing-masing, yakni:
  1. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
  2. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi;
  3. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagi pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi; dan
  4. Mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi.
Demi mewujudkan secara konkrit ketentuan UU Pornografi tersebut, satu gagasan yang sering disampaikan penulis di daerah, ketika berkampanye dan mensosialisaikan UU Pornografi , adalah perlunya penertiban warung-warung atau kafe-kafe internet. 

Saat ini bisa dikatakan bahwa warnet atau kafe internet rawan dijadikan tempat dilakukannya pornografi atau sekurang-kurangnya titik-titik akses dan penyebaran materi pornografi. Warnet bahkan sering dijuluki sebagai hotel termurah yang di dalamnya pengunjung bisa melakukan apapun. Harga perjamnya sangat terjangkau bahkan oleh pengunjung anak kecil sekalipun.

Berkenaan dengan warnet sebagai titik pencegahan pornografi, bukan saja pemerintah daerah bisa membuat kebijakan atau peraturan daerah yang mengatur kewajiban pemasangan perangkat lunak filtering serta pemblokiran pornografi, melainkan juga sampai kepada tata ruang pengaturan serta penempatan komputer di dalamnya. Diupayakan warnet tidak bersekat dan penempatan layar monitor yang tidak meleluasakan orang bisa bersembunyi dengan kegiatan berseluncurnya. 

Kebijakan mewajibkan dipasangnya perangkat penyaring serta pemblokir pornografi juga bisa diterapkan ke semua channel internet, selain warung dan kafe internet, yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan di daerah, seperti jaringan lokal dan hostpot di kantor pemerintah, kedinasan daerah, sekolah, perpustakaan, dan ruang-ruang publik.

Penutup

Sebagai warga Negara yang khawatir terhadap menggejalanya pornografi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, kita layak untuk menuntut pemerintah serius dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana pornografi. Sosialisasi terutama ke penegak hukum, yang nantinya menyadarkan mereka untuk mempergunakan ketentuanUU Pornografi dalam kasus-kasus pornografi, harus diprioritaskan. Karena dalam kacamata masyarakat umum, penerapan pasal-pasal UU Pornografi dalam kasus-kasus yang terjadi di dekat merekalah yang menandakan bahwa UU Pornografi berfungsi secara sebenarnya.

Namun, sambil menunggu dilengkapinya UU Pornografi dengan lembaga khusus pelaksana UU Pornografi dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan, semua pihak, baik individu, lingkungan, masyarakat, dunia professional, dan pemerintah daerah bisa bahu membahu menjalankan perannya dalam pencegahan pornografi. Perkembangan teknologi  informasi, siasat dan strategi para pebisnis pornografi, serta makin bersifat pribadinya akses ke media berteknologi informasi, tidak mungkin dilawan hanya oleh kewenangan yang ada di pemerintah dan penegak hukum saja. Kesadaran individu, kesepakatan di tingkat komunitas serta kebijakan di lingkungan kerja dan pemerintahan daerah, akan secara signifikan mempersempit akses dan penyebaran pornografi. ***
  • SHARE

Comments




or
CAPTCHA Images

Feeds

Latest Activity

commented on a blog entry.
22 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago
added a new blog entry.
23 months ago

Top Contributors

Share

Powered by